Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 (Foto: Dok Kemendikdasmen)
Jakarta, InfoPublik – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.
Meskipun telah ada regulasi yang mengatur hal ini, setiap tahun masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya, salah satunya terkait dengan sistem penerbitan ijazah yang terus diperbaiki.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong transformasi digital dalam dunia pendidikan, salah satunya dengan penerapan ijazah elektronik. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses administrasi pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan agar peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai dengan standar terbaru.
“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” ujar Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang disiarkan melalui Youtube Direktorat SMA pada Jumat (7/2/2025).
Penerapan ijazah elektronik diharapkan memberikan otonomi lebih kepada satuan pendidikan dalam proses penerbitan ijazah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam distribusi ijazah kepada peserta didik. Namun, penting untuk dicatat bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak untuk menerbitkan ijazah. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan ijazah.
Winner Jihad Akbar menekankan pentingnya digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Dengan digitalisasi, diharapkan penerbitan dan distribusi ijazah dapat dilakukan lebih cepat dan mengurangi potensi kesalahan administrasi serta pemalsuan dokumen.
Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menjelaskan perubahan signifikan dalam regulasi penerbitan ijazah yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. “Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah. Namun, regulasi terbaru ini telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” ujar Xarisman.
Selain itu, Koordinator Data Pendidikan di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menggarisbawahi pentingnya pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan. “Data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan, sehingga perlu strategi yang jelas dalam pengelolaannya. Salah satu poin krusial adalah membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan meminimalkan potensi kesalahan dalam penerbitan ijazah. Dengan adanya peraturan dan inisiatif ini, diharapkan proses penerbitan ijazah di Indonesia dapat menjadi lebih efisien, aman, dan sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.