Pin It

 

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mensertifikasi Situ, Danau, Embung dan Waduk (SDEW) untuk perlindungan dan optimalisasi fungsi sumber daya air.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A.Djalil menuturkan hal ini dilakukan karena banyak kondisi sumber daya air yang memprihatinkan, salah satu contohnya Danau Rawa Pening, Semarang, Jawa Tengah. “Dulu Danau Rawa Pening sangat luas dan indah. Dua minggu lalu saya ke sana dan kondisinya sudah berubah menjadi sawah dan perumahan warga. Juga banyak sekali eceng gondok sehingga memicu sedimentasi,” ujarnya pada diskusi Perlindungan dan Optimalisasi Fungsi SDEW di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Selasa (10/10).

Padahal SDEW memiliki fungsi yang sangat penting sebagai tempat transit air, pengendali banjir, dan juga dapat dijadikan tempat rekreasi. "Fungsi sumber daya air harus ditangani secara serius karena merupakan bagian dari aset negara yang harus dilindungi keberadaannya,"terang Sofyan.
Perlindungan sumber daya air menjadi penting karena telah terjadi penurunan kualitas sumber daya air yang diakibatkan oleh penambahan penduduk, peningkatan kegiatan budidaya dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Sebelumnya tahun 2005 telah dicanangkan Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA) yang dilanjutkan dengan Nota Kesepahaman (MoU) dari 8 Kementerian pada 2015 di antaranya Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Untuk menegaskan komitmen tersebut, hari ini juga ditandatangani Perjanjian Kerja Sama tingkat Eselon I dari 3 Kementerian yakni Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Keempat Eselon 1 Kementerian tersebut merupakan unit yang berwenang dalam melaksanakan dan mendukung realisasi program perlindungan dan optimalisasi fungsi sumber daya air.

Sofyan menambahkan Kementerian ATR/BPN akan menjadi leading sector dalam hal pengendalian dan pemanfaatan ruang dengan menyiapkan beberapa instrumen antara lain Peraturan Zonasi, Ketentuan Perizinan, Penerapan Sanksi bagi pelanggar di kawasan SDEW. Selain itu juga akan dilakukan pendaftaran tanah untuk melindungi keberadaan sumber daya air. “Dalam hal teknis Kementerian ATR/BPN agar menginformasikan secara jelas dimana saja batas-batas SDEW yang akan disertipikatkan,” kata Sofyan. (PR)