Kantor Kementerian Kominfo (Agus Siswanto/InfoPublik)
Jakarta, InfoPublik – Direktorat Telekomunikasi, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dit Telekomunikasi Kominfo) akan merilis aturan mengenai Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit, dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo.
“Peraturan Menteri itu bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan, mencegah penyalahgunaan, dan menjamin kepastian hukum pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module di Indonesia,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kementerian Kominfo, Raden Rhina Anite Ernita Martono, dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir pada Jumat (3/5/2024).
Menurut Rhina, hal-hal yang akan diatur pada Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit antara lain:
- a) Sistem Provisioning e-SIM;
- b) Registrasi pelanggan;
- c) Profil e-SIM; dan
- d) Penomoran e-SIM.
Sebelum merilis aturan yang sedang disusun ini, Kementerian Kominfo membuka uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) dalam rangka implementasi teknologi e-SIM di Indonesia.
Rhina mengatakan, uji Publik itu dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan pengaturan pemanfaatan teknologi e-SIM untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Menteri.
“Sehingga dihasilkan regulasi yang komprehensif untuk mendukung ekosistem e-SIM di Indonesia,” tuturnya.
Lebih lanjut Kabiro Humas Kominfo mengatakan, tanggapan terhadap Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit ini dapat disampaikan melalui email subditpenomoran@kominfo.go.id sampai 16 Mei 2024.