Jakarta, InfoPublik - Mengacu pada kerangka ekonomi makro 2022, Pemerintah menyusun strategi kebijakan fiskal yang ditujukan untuk pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi agar bersifat inklusif dalam meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata.
Pemerintah akan meneruskan program pro-poor dan pro-employment untuk mengembalikan tren penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran. Berbekal keberhasilan dalam lima tahun terakhir sebelum pandemi 2020, Pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan program-program perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan.
Dalam konferensi pers terkait Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022, Senin (16/8/2021), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN tetap menjadi instrumen utama yang menjadi motor dalam pemulihan ekonomi, meneruskan reformasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya COVID-19.
Di sisi lain, lanjut Menkeu, konsolidasi fiskal terus dilanjutkan di 2022 untuk memuluskan normalisasi defisit APBN untuk kembali di bawah 3 persen PDB sesuai amanat UU 2/2020 dengan tetap menjaga momentum pemulihan ekonomi.
Pada kesempatan tersebut, Menkeu juga memaparkan tentang Pokok-pokok RAPBN 2022, yang isinya adalah adalah sebagai berikut.
1. ASUMSI DASAR EKONOMI MAKRO 2021
Di tengah optimisme pemulihan ekonomi di 2022, pandemi COVID-19 diperkirakan masih akan memberikan ketidakpastian. Kemampuan adaptasi kebiasaan masyarakat yang berdisiplin menjalani protokol kesehatan akan menjadi figur penting dalam melanjutkan pemulihan ekonomi yang semakin solid. Untuk itu, tahun 2021 diharapkan akan menjadi tahun pemulihan dari dampak pandemi COVID-19. Sinyal pemulihan ekonomi dapat terlihat dari Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur global yang berada pada zona ekspansif. Indikasi pemulihan ekonomi juga terlihat dari kenaikan harga komoditas seperti minyak mentah, CPO, dan batubara yang terjadi akibat meningkatnya permintaan global. Namun, munculnya varian baru pada paruh kedua 2021 mendorong terjadinya kenaikan kasus dan kematian harian di negara berkembang, khususnya Indonesia, yang mendorong pengetatan kembali aktivitas masyarakat. Dinamika pandemi Covid-19 akan menjadi downside risk dan berpotensi menahan laju pemulihan perekonomian pada semester II-2021. Outlook Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2021 dan proyeksi 2022 adalah sebagai berikut.
Mengacu pada kerangka ekonomi makro 2022, Pemerintah menyusun strategi kebijakan fiskal yang ditujukan untuk pemulihan ekonomi dan reformasi struktural agar bersifat inklusif dalam rangka melanjutkan arah pemulihan seiring pandemi COVID-19 yang sudah lebih terkendali, dengan target tahun 2022 diperkirakan sebagai berikut: (1) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada kisaran 5,5-6,3 persen; (2) tingkat kemiskinan pada kisaran 8,5-9,0 persen; (3) tingkat ketimpangan (rasio gini) pada kisaran 0,376-0,378; dan (4) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diharapkan mencapai 73,41-73,46. Upaya tersebut akan didukung dengan reformasi struktural yang tertuang dalam tema RAPBN dan kebijakan fiskal 2022.
2. POKOK-POKOK RAPBN TAHUN 2022
Pendapatan Negara
Pendapatan negara pada RAPBN 2022 diproyeksikan mencapai Rp1.840,7 triliun yang terdiri dari:
a. Penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp1.506,9 triliun. Penerimaan Pajak, diproyeksikan akan mencapai Rp1.262,9 triliun sejalan dengan pemulihan ekonomi dan didukung penguatan sistem perpajakan. Kepabeanan dan Cukai ditargetkan sebesar Rp244,0 triliun disertai upaya perluasan basis Cukai.
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan sebesar Rp333,2 triliun. Optimalisasi PNBP dilakukan baik terhadap penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA) dan Non SDA dengan memperhatikan keberlanjutan SDA, peningkatan kualitas pelayanan publik, kondisi daya beli masyarakat, kesehatan kinerja keuangan BUMN.
Belanja Negara
Belanja negara pada RAPBN 2022 diproyeksikan mencapai Rp2.708,7 triliun atau 15,1 persen terhadap PDB, yang diarahkan untuk penguatan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural, penguatan spending better, serta peningkatan kualitas belanja daerah. Adapun untuk mendukung hal tersebut, bidang prioritas pada 2022 antara lain sebagai berikut:
Anggaran Kesehatan direncanakan sebesar Rp255,3 triliun atau setara 9,4 persen terhadap belanja negara, dengan kebijakan diarahkan antara lain untuk: (1) melanjutkan penanganan pandemi COVID-19, melalui penyelesaian program vaksinasi dan antisipasi vaksinasi lanjutan, penguatan komunikasi dan pengawasan protokol kesehatan pasca vaksinasi, serta antisipasi penanganan pandemi COVID-19 lainnya; (2) melanjutkan reformasi sistem kesehatan; (3) percepatan penurunan stunting dengan perluasan cakupan intervensi seluruh kabupaten/kota serta penguatan sinergi baik antar-K/L maupun antara pusat dan daerah; serta (4) kesinambungan Program JKN, antara lain melalui bantuan iuran untuk peserta PBI dan PBPU/BP serta JKN untuk PNS/ TNI/Polri.
Anggaran Perlindungan Sosial sebesar Rp427,5 triliun atau 15,8 persen terhadap belanja negara, yang difokuskan untuk: (1) melakukan verifikasi dan validasi DTKS secara reguler dan mendorong pembangunan sistem yang terintegrasi antara DTKS, Dukcapil, dan data terkait lainnya, serta meningkatkan pengawasan penyaluran bansos; (2) mendukung pelaksanaan reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur melalui Integrasi berbagai program bansos, dan kebijakan subsidi energi tepat sasaran; (3) mendukung Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja sesuai amanat UU Cipta Kerja; (4) penguatan koordinasi dan sinergi antar K/L baik dalam hal kebijakan, pendataan, regulasi, dan skema/mekanisme program dalam rangka pelaksanaan reformasi perlinsos serta pengembangan skema perlinsos adaptif; dan (5) melanjutkan pelaksanaan program perlindungan sosial melalui belanja bantuan sosial, subsidi, dan BLT Desa.
Prioritas pada bidang Pendidikan dengan anggaran Rp541,7 triliun (termasuk TKDD) atau 20,0 persen dari belanja negara, yang difokuskan antara lain untuk: (1) peningkatan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan antar kementerian/lembaga, terutama meliputi sinergi kegiatan prioritas, standardisasi komponen belanja pendidikan, dan integrasi sistem monitoring dan evaluasi; (2) pemerataan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dengan mempercepat rehabilitasi sarana dan prasarana, antara lain melalui Kementerian PUPR dan pengembangan platform pembelajaran berbasis TIK; (3) penguatan investasi Pemerintah di bidang pendidikan antara lain untuk mendukung perluasan program beasiswa, pengembangan inovasi dan adopsi TIK, serta pemajuan kebudayaan dan perguruan tinggi kelas dunia; (4) penguatan pendidikan karakter bangsa yang berlandaskan pada Pancasila dengan tujuan akhir membentuk profi Pelajar Pancasila melalui penguatan SDM sekolah, pembelajaran paradigma baru, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah; serta (5) peningkatan fasilitas infrastruktur di daerah yang belum terjangkau fasilitas internet untuk menunjang pendidikan dengan sistem online/daring.
Pembangunan Infrastruktur dianggarkan sekitar Rp384,8 triliun, yang diarahkan antara lain untuk: (1) mendukung penyediaan kebutuhan dasar manusia secara layak; (2) meningkatkan produktivitas masyarakat dan dunia usaha melalui peningkatan konektivitas dan mobilitas; (3) menyediakan infrastruktur energi dan pangan yang terjangkau, andal, dan memperhatikan aspek lingkungan; serta (4) pemerataan infrastruktur dan akses TIK, dalam rangka peningkatan kapasitas SDM dan literasi digital.
Anggaran untuk optimalisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada 2022 direncanakan sebesar Rp27,4 triliun, dengan arah kebijakan antara lain: (1) membangun dan mengembangkan infrastruktur TIK untuk pemerataan akses dan konektivitas broadband di seluruh wilayah Indonesia; (2) mendorong transformasi digital pada sektor ekonomi dan pemerintahan, serta mempersiapkan ekosistem digital dan SDM talenta digital; (3) membangun pusat data nasional dan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); dan (4) meningkatkan pengembangan SDM dalam industri TIK.
Anggaran Ketahanan Pangan pada tahun 2022 direncanakan Rp76,9 triliun diarahkan antara lain untuk: (1) peningkatan keterjangkauan dan kecukupan pangan yang beragam, berkualitas, bergizi, dan aman; (2) peningkatan produktivitas dan pendapatan petani dan nelayan melalui penguatan kapasitas petani dan nelayan, penguatan akses terhadap input produksi, penyediaan sarana prasarana pertanian dan perikanan, serta mendorong mekanisasi dan penggunaan teknologi; (3) peningkatan diversifikasi pangan dan kualitas gizi; (4) perbaikan iklim usaha dan daya saing; serta (5) penguatan sistem pangan berkelanjutan.
Anggaran bidang Pariwisata pada 2022 diarahkan antara lain untuk: (1) pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif pada aspek 3A (aksesibilitas, atraksi dan amenitas) dan 2P (promosi dan partisipasi pelaku usaha swasta); (2) percepatan pembangunan lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP); (3) peningkatan kualitas SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; serta (4) pemulihan pasar pariwisata dan Rebranding Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka menghadapi pandemi COVID-19 menuju pasar pariwisata yang tangguh (resilient) dan berkelanjutan (sustainable).
Prioritas anggaran tersebut tercakup dalam komponen belanja pemerintah pusat serta transfer ke daerah dan dana desa. Selanjutnya, penguatan reformasi belanja, khususnya belanja Pemerintah Pusat, dilakukan melalui Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP), yang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan reviu atas pelaksanaan RSPP tahun sebelumnya yang antara lain meliputi penyempurnaan rumusan sasaran program dan indikator kinerja utama program, khususnya untuk Program yang bersifat lintas unit eselon I.
Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)
TKDD diproyeksikan mencapai Rp770,4 triliun atau meningkat Rp141,3 miliar dibandingkan outlook 2021, yang diarahkan untuk peningkatan pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung peningkatan kinerja daerah, dengan fokus kebijakan sebagai berikut.
1. Melanjutkan kebijakan perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah;
2. Melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja K/L dan TKDD terutama terkait DAK Fisik;
3. Melanjutkan kebijakan penggunaan DTU untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah, dan pembangunan SDM;
4. Meningkatkan efektifias penggunaan DTK, melalui penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak untuk menekan idle cash di daerah dan DAK Nonfiik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome serta mendukung perbaikan kualitas layanan; serta
5. Memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial, kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan mendukung sektor prioritas.
Pembiayaan Anggaran
Pembiayaan anggaran tahun 2022 sebesar Rp868,0 triliun (4,85 persen dari PDB ) dilakukan dalam rangka menutup defisit dan pengeluaran pembiayaan. Kebijakan pembiayaan anggaran disusun dalam kerangka konsolidasi fiskal dan refocusing anggaran, sehingga target pembiayaan utang terus terkendali dan menurun. Di sisi lain, pembiayaan investasi diberikan secara selektif berdasarkan pertimbangan sektor prioritas, penugasan pemerintah, manfaat ekonomi dan manfaat sosial. Pada 2022, pembiayaan investasi difokuskan pada investasi di sektor infrastruktur, pendidikan, perlindungan masyarakat, dan kerjasama internasional.