Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, dalam acara Aksi Memperkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah untuk Mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden yang bertajuk ‘Membangun Desa dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi & Pemberantasan Kemiskinan’ di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) (Foto: Dok KPK)
Jakarta, InfoPublik – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum (APH) menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan pemerataan ekonomi di desa.
Hal ini penting mengingat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, masih ada 75.753 penduduk Indonesia yang tinggal di desa, yang berpotensi menjadi titik utama pengembangan ekonomi nasional.
“Semua potensi di desa kita maksimalkan. Kemendes sudah menjalankan 12 aksi dalam rangka mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden, antara lain bumdes, swasembada pangan, swasembada air, swasembada energi, desa wisata, desa ekspor, dan desa ramah anak. Maka peran KPK di sini sangat penting dalam memperkuat dan mendorong pengawasan roda pemerintahan desa,” jelas Yandri Susanto, dalam acara Aksi Memperkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah untuk Mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden yang bertajuk ‘Membangun Desa dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi & Pemberantasan Kemiskinan’ di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Senin (3/3/2025).
Salah satu inisiatif utama yang digagas KPK adalah program Desa Antikorupsi, yang dimulai sejak 2021 dan terus berkembang hingga tahun 2024. Program ini bertujuan untuk menanamkan budaya antikorupsi di tingkat desa, dengan membentuk desa-desa yang menjadi contoh dalam pemerintahan yang bersih dan transparan.
Hingga 2024, sudah ada 33 Desa Antikorupsi yang dibentuk di berbagai wilayah Indonesia, yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tata kelola pemerintahan yang jujur dan berintegritas.
Pembangunan desa yang berkelanjutan berfokus pada peningkatan taraf hidup masyarakat serta penguatan ekonomi kerakyatan. Dengan terciptanya budaya antikorupsi, diharapkan masyarakat desa dapat bekerja sama membangun daerah mereka secara bersih, transparan, dan berintegritas.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa pemerintahan desa memiliki peran penting dalam kemajuan daerah. Kepala desa, sebagai pemimpin di tingkat desa, harus amanah dalam menjalankan tugasnya, terlebih karena anggaran untuk desa yang berasal dari pemerintah pusat mencapai ribuan triliun rupiah. Semua dana tersebut harus digunakan dengan transparan dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Seluruh anggaran desa yang dikelola harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Pemerintah desa harus menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya agar pembangunan desa berjalan dengan efektif dan membawa dampak positif bagi warga,” tutup Fitroh.
Dengan adanya program Desa Antikorupsi dan pengawasan dari KPK serta aparat penegak hukum, diharapkan desa-desa di Indonesia bisa menjadi model pembangunan yang bersih, transparan, dan berintegritas, sekaligus menjadi pilar penting dalam kemajuan ekonomi dan sosial bangsa. (*)