Pin It

20160714 pelantikan

Walikota Bogor lantik pejabat di Pasar Anyar, Kamis (14/07)

 

BOGORSuasana Pasar Kebon Kembang di samping pusat perbelanjaan Ramayana, Pasar Anyar, Kota Bogor sedikit berbeda. Aktivitas perdagangan memang tampak normal seperti sediakala. Hanya saja, ada tenda peleton yang berada tepat di samping Blok C dan D, dipenuhi tamu-tamu penting.

Mulai dari Walikota, Wakil Walikota, Dandin 0606, Danrem Suryakencana, Sekretaris Daerah Kota Bogor, sampai kepala-kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Pasukan gabungan TNI, Satpol PP, dan para lurah berbaris rapi di depan tenda peleton.

Kamis (14/7) pagi, kawasan Pasar Kebon Kembang memang mendapat kehormatan menjadi lokasi pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemerintah kota Bogor. Walikota Bogor, Bima Arya, dalam sambutan singkatnya menyebut ada tiga alasan mengapa Pasar Kebon Kembang Blok C-D menjadi lokasi pelantikan.

“Pertama, kepemimpinan itu bukan soal posisi, tapi aksi. Warga menunggu aksi para pejabat yang dilantik hari ini. Saya meminta para pejabat harus lebih banyak turun lapangan dibandingkan di belakang meja,” ulas Bima. Ke dua, kata Bima, pasar adalah tempat bertemunya berbagai kepentingan. “Dan sebagai pejabat harus bisa menempatkan kepentingan yang lebih besar,” ujarnya.

Alasan ke tiga, adalah soal pentingnya untuk selalu melakukan kolaborasi dan sinergi. “Tidak saja dengan dinas yang terkait, tapi juga dengan unsur masyarakat dan komunitas yang lain,” ucap Bima.

Sedangkan tiga pimpinan tinggi pratama yang dilantik sebagai hasil dari open bidding adalah Chusnul Rozaki sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan SDA (sebelumnya Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah), Herry Karnadi sebagai Kepada Satpol PP (sebelumnya Kabag Tata Pemerintahan), dan Rachmawati sebagai Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) (sebelumnya Camat Bogor Tengah).

Selain itu, turut dilantik Dody Achdiat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil beserta para jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkup Disdukcapil berdasarkan SK Mendagri. Hal ini sesuai  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pejabat Adminduk Daerah, yang antara lain menyebutkan bahwa Mendagri memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/ kota.  (humas Bogor/swd)