Jakarta – Memasuki tahapan kampanye Pilkada mulai 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 mendatang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan kembali bahwa Pilkada bukan sekedar agenda politik, tetapi momentum emas bagi masyarakat untuk memilih pemimpin atau kepala daerah terbaik yang mampu memberikan solusi terbaik untuk melawan pandemi Covid-19 serta mengatasi dampak sosial dan ekonominya.
“Ini adalah gerakan masif melibatkan hampir 106 juta pemilih potensial, maka ini adalah momentum penting, lebih dari 700 pasangan calon yang berkompetisi. Oleh karena itu, mindsetnya adalah justru Pilkada sebagai momentum penting atau momentum emas untuk memberikan kontribusi menekan penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing”, kata Mendagri pada Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Rapat dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Gubernur (definitif dan penjabat sementara), Kepala Daerah atau Plt. di kabupaten/kota melaksanakan Pilkada, yang dilaksanakan secara virtual, bertempat di Ruang Rapat Mendagri, Jakarta Pusat, Rabu (30/09/2020). Mendagri juga menyampaikan rapat evaluasi selanjutnya akan dilaksanakan mingguan pada Jumat yang akan dipimpin oleh Menko Polhukam dan stakeholder terkait.
Adapun strategi utama yang akan digunakan untuk menyukseskan Pilkada ialah mendorong daerah melakukan rapat koordinasi dengan para stakeholder terkait. Rapat koordinasi akan membahas soal strategi persuasif dan kohesif yang akan digunakan untuk menegakkan atau mengubah perilaku masyarakat (mindset) menyambut Pilkada Serentak 2029. Dari hasil analisa dan evaluasi Kemendagri sudah 254 daerah yang melaksanakan Rakorda dan sebagai Mendagri sangat mengapresiasi langkah proaktif tersebut.
“Selaku pimpinan Kemendagri saya mengucapkan terima kasih banyak kepada 254 daerah yang sudah melaksanakan Rakor atau 94%, masih ada 16 daerah yang belum,” tuturnya.
Daerah-daerah yang tercatat belum melaksanakan Rakorda ialah Kab. Pakpak Barat, Kab. Tuban, Kab.Bolmong Selatan, Kab. Malinau, Kab. Muna, Kab. Buton Utara, Kab. Malaka, Kab. Halmahera Timur, Kab. Supiori, Kab. Mamberamo Raya, Kab. Yalimo, Kab. Pegunungan Bintang, K.ab Yahukimo, Kab. Nabire, Kota Gunungsitoli dan Kab. Manado. Ia berharap agar daerah-daerah yang belum melaksanakan Rakorda segera menindaklanjuti demi menyelenggarakan Pilkada aman dari Covid-19 dan aksi-aksi gangguan konvensional lainnya.
“Mohon kepada daerah yang belum melaksanakan Rakor untuk melaksanakan Rakor ini, hanya dengan Rakor ini terdapat sinergi kesamaan pikiran dan tindakan dalam rangka menyukseskan Pilkada yang tertib dan aman Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga mendorong agar daerah-daerah (tingkat provinsi) segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait kepatuhan protokol kesehatan Covid-19. Mendagri mengakui sangat mengapresiasi dua daerah yang telah membuat Perda tersebut, ialah Sumatera Barat (Sumbar) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kita minta 32 daerah juga mengajukannya menjadi Perda agar lebih kuat lagi. Untuk daerah Pilkada sendiri ada Perda dan Perkada, sementara beberapa daerah lain Kab./Kota itu ada 31 Kab/Kota yang belum memiliki Perda maupun Perkada, yaitu 1 Kota dan 30 Kabupaten,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan kembali 3 (tiga) hal utama dalam mencegah penyebaran Covid-19 yaitu 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), membagikan alat-alat pelindung dan menegakkan aturannya secara tegas. Ia berharap agar 71 hari massa kampanye para tim sukses (pendukung) bergerak ke desa-desa/rumah-rumah untuk mensosialisasikan hal tersebut.
“Ini akan terjadi Pilkada yang positif dan akan diapresiasi oleh banyak pihak dan sekaligus membantu pemerintah, membantu negara, membantu masyarakat untuk memotong penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Kemudian, Ia meminta kerjasama dari kepala daerah yang bekerja sebagai Plt. atau Pjs. dan juga pejabat definitif untuk menjadikan ini momentum melawan Covid-19 dan menggerakkan para Paslon serta tim suksesnya menjadi agan-agen perlawanan terhadap Covid-19. Namun, Mendagri juga menegaskan kembali agar para kepala daerah yang menjabat tetap bersikap netral.
“Jadi mohon kepada rekan-rekan Kepala Daerah, baik yang definitif, Pjs. maupun yang Plt. untuk menghindari konflik maka rekan-rekan harus tetap memegang posisi netral, posisi yang tidak netral itu akan menjadi potensi konflik,” tegasnya.