Pin It

Belum lama ini atau tepatnya tanggal 7 September 2015, Gubernur Sulawesi Utara melalui Wakil Gubernur melakukan pelantikan  pejabat struktural eselon II, III, dan IV. Tak ayal tindakan tersebut blunder sekaligus menyalahi ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui pers release ke media, sebagai hasil dari  monitoring dan evaluasi beberapa hari yang lalu di kota Manado. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, KASN mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Sulwesi Utara tersebut meliputi, pertama pengangkatan ke dalam JPT Pratama terhadap dua PNS masing-masing Sdr. Dr. Jemmy R. Lampus dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Dr. V.L. Ratumbuysang (eselon II b) menjadi Kepala Dinas Kesehatan (eselon II a), dan Sdr. Dr. Jermina U.N. Tampemawa M.Kes, MARS dari Kepala UPT Dinas RSUD Noongan (eselon III a) menjadi Direktur Rumah Sakit Jiwa Dr. V.L. Ratumbuysang (eselon II b) tidak melalui seleksi terbuka hal ini bertentangan dengan Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 menyatakan bahwa pengisian JPT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain.  Disamping itu pada Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 menyebutkan bahwa pengisian JPT Pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi.

Kedua, pemberhentian dari JPT Pratama atas nama Sdr. Jani Niclas Lukas, S.Pi semula Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik menjadi Fungsional Umum pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi Utara tidak didasarkan pada alasan karena pelanggaran disiplin PNS, pencapaian kinerja dan perilaku. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.

Ketiga, pelantikan yang dilakukan terhadap para pejabat struktural eselon II, III, dan IV sebagaimana terlampir, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang pada Pasal 71 ayat (2) disebutkan bahwa Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Adapun pengertian Petahana sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua KPU Nomor 9 Tahun 2015 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang sedang menjabat.

Menyikapi hal ini KASN memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Utara pertama, mencabut dan membatalkan Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/BKD/SK/326/2015 tanggal 3 September 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/BKD/SK/327/2015 tanggal 3 September 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/BKD/SK/328/2015 tanggal 3 September 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Kedua, mengembalikan para pejabat struktural dalam keputusan tersebut ke jabatan struktural sebagaimana semula.

Ketiga, dalam pengisian JPT Pratama dilakukan dengan seleksi terbuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Ditambahkan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh KASN berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 32 ayat (3) wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (c.q. Gubernur Sulut). Dsamping itu rekomendasi juga bersifat mengikat sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut Pasal 120 ayat (5). Pembelajaran penting dari kasus pelanggaran ini adalah seharusnya para Kepala Daerah berhati-hati dalam melakukan mutasi dan promosi pegawai. Tidak boleh dilakukan dengan manajemen like and dislike. Kesemuanya harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan mengedepankan kompetensi, kinerja dan kualifikasi sebagai representasi dari merit system dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). (restog/HUMAS KASN)

DAFTAR PEGAWAI YANG MUTASI

1.Eselon II

No Nama Pegawai Jabatan Lama Jabatan Baru
1 dr. Liesje G.L.Punuh Kepala Dinas Kesehatan Kepala Dinas Sosial
2 dr. Jemmy R. Lampus Direktur RSJ Prof. Dr.V.L. Ratumbuysang Kepala Dinas Kesehatan
3 Dr. Ir. Ricky S. T Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kepala Dinas Perkebunan
4 Adrianus N. Watung, SH Kepala Dinas Perkebunan Kepala Badan Pengelola Perbatasan
5 Drs. J.S.J Wowor, M.Si Kepala Dinas Sosial Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik
6 dr. Jermina U.N.I. Tempemawa Kepala UPT Dinas RSUD Noongan Direktur RSJ Prof. Dr.V.L. Ratumbuysang
7 Jani Niclas Lukas, SPi Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik Fungsional Umum Badan Pendidikan dan Pelatihan

2.Eselon III

No Nama Pegawai Jabatan Lama Jabatan Baru
1 Jouke Kairupan, SE Sekretaris BPMPD Sekretaris BPPPA
2 Dra. Feibe Rondonuwu Fungsiona Umum Biro Organisasi Sekretaris BPMPD
3 Maykel K. Kelah, AP, M.S Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Setda Kepala Bagian Protokol Biro Umum
4 Drs. Jackson F. Ruaw Kepala Bagian Protokol Biro Umum Sekretaris BKPM
5 Dantje Lantang Kepala Bagian Inventarisasi dan Penyimpanan Biro Perlengkapan Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Setda
6 Dra, Tinny Lihiang Sekretaris BKPM Kepala Bagian Inventarisasi dan Penyimpanan Biro Perlengkapan
7 Jeffry Freddy Kaligis Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan Kepala Bagian Sandi dan Telekomunikasi pada BiroUmum
8 Drs. Sinyo Lumintang Kepala Bagian Sandi dan Telekomunikasi BiroUmum Kepala Bidang Penegakan Peraturan PerUU Daerah Satpol PP
9 Drs. Cherry Maringka Kepala Bidang Penegakan Peraturan PerUU Daerah Satpol PP Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan
10 dr. Frida M.Agu Kepala UPT Balai Penunjang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan RSJ Ratumbuysang
11 dr. Enrico Hence Rawung Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan RSJ Ratumbuysang Kepala UPT Balai Penunjang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan
12 Ir. Yopie Recky Sigar Kepala UPTD Air Minum pada DPU Kepala UPTD Wilayah III pada DPU
13 Ir. Hilbert Takaendengan Kepala Bagian Potensi Sumber Daya Kehutanan dan Perkebunan Biro Sumber Daya Alam Kepala Bagian Monitoring dan Pelaporan pada Biro Pembangunan  Setdaprov
14 Ir. Ronny H. Erungan Kepala Bagian Monitoring dan Pelaporan pada Biro Pembangunan  Setdaprov Kepala Bagian Potensi Sumber Daya Kehutanan dan Perkebunan Biro Sumber Daya Alam
15 Ir. Frans Pandoh Kepala UPTD Wilayah III pada DPU Kepala UPTD Air Minum pada DPU
16 Dr. Vally CH H. Ratulangi Fungsional Umum pada Dinas Kesehatan Kepala UPTD RSUD Noongan

3. Eselon IV

No Nama Pegawai Jabatan Lama Jabatan Baru
1 Dahlia Kaempe, S.Pd Kasubag Tata Usaha UPTD Wilayah IV DPU Kasubag Tata Usaha pada UPTD Air Minum DPU
2 Jantje F. Sasauw, SST Kepala Seksi Cipta Karya dan SDA UPTD Wilayah I DPU Kepala Seksi Leger, Pembinaan Jalan dan Jembatan Kab/Kota
3 Selvie Tuju, SE Kasubag Tata Usaha pada UPTD Air Minum DPU Kasubag Tata Usaha UPTD Wilayah IV DPU
4 Ir. Janny V. Sondakh Kepala Seksi Leger, Pembinaan Jalan dan Jembatan Kab/Kota Kepala Seksi Cipta Karya dan SDA UPTD Wilayah I DPU
5 Mulyadi, ST Kasubag Tata Usaha UPTD Wilayah III DPU Kasubag Tata Usaha UPTD Wilayah I DPU
6 Zulinda Surjana, SE Kepala Subbagian KB Kepala Seksi Pajak, Dolenasi, Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain pada UPTD Wilayah Bitung
7 Adrian Rantung, SE Kepala Seksi Pajak, Dolenasi, Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain UPTD Wilayah Bitung Kepala Subbagian KB
8 Margaretha V. Muaja, SE Kasubag Tata Usaha UPTD Wilayah I DPU Kasubag Tata Usaha UPTD Wilayah III DPU

sumber : KASN