Pin It

20250102 Menteri ATR BPN dan Otorita IKN Sinkronkan Prosedur Pengukuran Tanah untuk InvestorMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menerima kunjungan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono di Kementerian ATR/BPN./Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN

 

Jakarta, InfoPublik – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menerima kunjungan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Pertemuan itu bertujuan untuk menyinkronkan prosedur pengukuran tanah di wilayah IKN, khususnya untuk alokasi investor yang melibatkan kedua lembaga, yaitu Kementerian ATR/BPN dan Otorita IKN.

Basuki Hadimuljono dalam siaran persnya menjelaskan bahwa selama ini, OIKN sebagai pengelola aset dalam penggunaan (ADP) selalu melaksanakan pengukuran tanah untuk mengalokasikannya kepada para investor. Namun, setelah alokasi tanah dilakukan, proses pengukuran kembali dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk disertifikatkan.

“Kita ingin menyinkronkan pengukuran tanah. Selama ini, OIKN sebagai pengelola aset dalam penggunaan (ADP) selalu melaksanakan pengukuran tanah demi mengalokasikannya bagi para investor. Tapi, setelah ada alokasi tanah, akan disertifikatkan dan diukur kembali oleh Kementerian ATR/BPN,” ujar Basuki, dalam keterangan tertulisnya Kamis (2/1/2025) 

Dalam pertemuan ini, kedua pihak sepakat untuk melibatkan certified surveyor yang kompeten dalam proses pengukuran tanah di wilayah IKN. Langkah ini diambil agar pengukuran yang dilakukan hanya dilakukan satu kali dan dapat diakui oleh kedua lembaga tersebut. Dengan demikian, proses pengukuran dapat menghindari duplikasi dan meningkatkan efisiensi dalam perencanaan pembangunan IKN.

Certified surveyor sendiri merupakan mitra kerja resmi Kementerian ATR/BPN yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2022. Basuki menambahkan, “Memang kewenangannya memang ada di (Kementerian) ATR/BPN. Nah, ini kami ingin menyatukan,” katanya.

Dengan adanya penyatuan prosedur ini, diharapkan pengukuran tanah di IKN bisa lebih terstandarisasi dan menjadi landasan yang kokoh bagi pembangunan infrastruktur dan berbagai fasilitas yang mendukung keberhasilan IKN sebagai ibu kota yang baru.

Turut serta dalam pertemuan itu beberapa pejabat penting dari Kementerian ATR/BPN, antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi; serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Errsta Jaya.

Kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Otorita IKN diharapkan dapat mempercepat proses alokasi tanah dan memastikan bahwa pengukuran tanah di IKN dilakukan dengan standar yang tepat, mendukung kelancaran pembangunan dan investasi di ibu kota baru Indonesia.