Pin It

210915 Menteri ATR serahkan sertifikat di NTB

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan, menyerahkan sertipikat massal melalui program prona, legalisasi aset, desa online dan Program 1.000 Masjid, di Senggigi, Sabtu (19/09). 

JAKARTA - Target program legalisasi aset Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di tahun 2015 yang terdiri dari PRONA (33.808 bidang) sampai bulan Agustus sudah terselesaikan sebanyak 30.972 bidang, Program 1.000 Masjid (4.846 bidang) dan sudah terselesaikan sekitar 2.083 bidang pada bulan Agustus, sedangkan tanah yang tercatat di Kanwil BPN Provinsi NTB sebanyak (1.540.602 bidang) tanah yang tersebar pada seluruh kota/kabupaten, yang sudah terdaftar sebanyak (742.163 bidang) atau sekitar 55,51%. Terkait kemudahan pelayanan pertanahan yaitu program desa online, sudah dilaksanakan oleh 10 (sepuluh) kantor pertanahan di provinsi NTB yang bergulir sejak Mei-Agustus 2015.

Dalam sambutannya Ferry menyampaikan  proses sertipikasi rumah-rumah ibadah ini adalah sebuah jaminan bahwa negara harus melindungi ruang untuk kepentingan publik dan memastikan bahwa tanah adalah karunia tuhan, amanah itu adalah sebuah kepercayaan yang juga memiliki dimensi religius, ujarnya.

Ferry juga menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan status tanah warga negara asing. “Warga negara asing tidak boleh memiliki sejengkal tanah di negeri ini, kalau ada orang asing berinvestasi di provinsi NTB, mereka harus sewa. Apabila ingin memiliki sebuah apartemen boleh saja, akan tetapi status tanahnya tetap hak pakai,” jelasnya. 

Lebih lanjut Ferry juga menghimbau kepada masyarakat penerima sertipikat untuk segera menganggunkan sertipikatnya ke bank setempat semoga bisa memberikan manfaat bagi kehidupan. “Setelah nanti dianggunkan ke bank, Bapak Ibu segera lapor ke Kantor Pertanahan setempat. Jika suatu saat Bapak Ibu tidak sanggup melunasi cicilannya, Kementerian ATR/BPN akan tetap menjaga bahwa sertipikat itu tidak bisa dijual oleh pihak bank karena perjanjiannya adalah hutang piutang bukan jual beli,” tegasnya. 

Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi pada sambutannya mengatakan bahwa memang ada inovasi terkait penataan bidang pertanahan khususnya di provinsi NTB, dengan adanya program pensertipikatan 1.000 masjid menimbulkan inisiatif masyarakat propinsi NTB dalam membangun masjid dan tempat ibadah lainnya tidak pernah putus.

Zainul juga menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN, jajaran Kementerian ATR/BPN sekarang jauh lebih baik dari sebelumnya, satu demi satu masalah dapat diurai dan diselesaikan dengan baik juga bersama Pemerintah Daerah dan komponen masyarakat. (ags/PR)