Pin It

20180903 denpasar ijin digital

ilustrasi - penandatanganan perijinan digital

 

DENPASAR - Berbagai inovasi terus digalakkan Pemkot Denpasar di berbagai bidang, khususnya pelayanan publik. Kali ini, dalam upaya memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar menerapkan tandatangan elektronik di beberapa jenis pelayanan perijinan.

Kadis DPMPTSP Kota Denpasar I Made Kusumadiputra menjelaskan, dengan diterapkannya tandatangan berbasis elektronik, maka penandatanganan berkas dapat dilaksanakan kapan pun dan dimana pun. "Dengan beragam tugas dan kegiatan yang ada mewajibkan semua pihak, tidak terkecuali kepala dinas untuk turun ke lapangan, sehingga penandatanganan dapat dilakukan dimanapun karena terkoneksi dengan aplikasi di android," ujarnya di Denpasar, Minggu (02/09)

Lebih lanjut dikatakan, penerapan tandatangan berbasis elektronik ini telah dilaksanakan untuk Surat Ijin Praktik Perawat. Untuk empat jenis ijin bidang kesehatan, mulai diterapkan Senin (03/09) ini. Keempat ijin dimaksud adalah Surat Ijin Praktik Bidan, Surat Ijin Praktik Elektromedik, Surat Ijin Praktik Fisioterapi, dan Surat Ijin Perawat Gigi dan Mulut yang penerapan Tandatangan Elektronik. 

Untuk jenis perijinan lainya, Kusumadiputra mengatakan bahwa pengembangan dilakukan bertahap. Sehingga pelayanan di seluruh OPD Kota Denpasar, sehingga efisiensi waktu dapat tercipta dan pelayanan menjadi lebih cepat. "Dengan adanya tandatangan elektronik ini diharapkan dapat mempercepat proses perijinan di Kota Denpasar sebagai wujud nyata dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat kota," imbuhnya.

Sementara, Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi Bagian Humas Setda Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana mengatakan bahwa tandatangan digital yang diterapkan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terdapat dua aturan yang menyatakan bahwa tandatangan digital sah di mata hukum, yakni UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan PP No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir akan legalitas tandatangan digital tersebut, dimana sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku tandatangan tersebut sah secara hukum dan memiliki nilai yang sama dengan tandatangan basah,” jelasnya. (PR)