Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat stabilitas sektor jasa keuangan hingga akhir 2021 tetap terjaga diiringi dengan fungsi intermediasi perbankan dan penghimpunan dana di pasar modal yang terus membaik didorong terkendalinya pandemi COVID-19, pulihnya mobilitas dan meningkatnya kegiatan perekonomian.
“Penghimpunan dana di pasar modal hingga 24 Desember tercatat sebesar Rp 358,4 triliun, merupakan nilai tertinggi sepanjang sejarah dengan emiten baru tercatat sebanyak 55 emiten. Penghimpunan dana ini mayoritas digunakan sebagai modal kerja,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (30/12/2021).
Sementara itu, fungsi intermediasi perbankan pada November 2021 tumbuh sebesar 4,82 persen year-on-year (yoy) atau 4,17 persen year to date (ytd) didorong peningkatan pada kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan ritel.
“Indikator perekonomian domestik juga menunjukkan perbaikan yang terus berlanjut. Indikator-indikator sektor riil seperti Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur, Indeks Keyakinan Konsumen, Penjualan Kendaraan, dan lowongan pekerjaan terus meningkat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anto menyampaikan bahwa sektor eksternal juga terus membaik, ditunjukkan oleh surplus neraca perdagangan dan peningkatan cadangan devisa.
“Ini diperkirakan dapat menyediakan buffer untuk meredam dampak normalisasi kebijakan moneter bank sentral utama khususnya The Fed,” imbuhnya.
Pasar saham Indonesia juga masih menguat. Hingga 24 Desember 2021, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat sebesar 0,4 persen month to date (mtd) ke level 6.563 dengan non residen mencatatkan inflow sebesar Rp0,94 triliun. Sementara di pasar SBN, non residen mencatatkan outflow sebesar Rp24,99 triliun sehingga mendorong rerata yield SBN naik 8 bps mtd pada seluruh tenor.
Kemudian di industri perbankan, mayoritas sektor utama kredit mencatatkan kenaikan terutama pada sektor pengolahan dan rumah tangga masing-masing sebesar Rp24,9 triliun dan Rp9,1 triliun. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) mencatatkan pertumbuhan sebesar 10,48 persen yoy atau 9,98 persen ytd.
Di sektor Industri Keuangan Non Bank atau IKNB, sektor asuransi berhasil menghimpun premi pada bulan November 2021 sebesar Rp26,1 triliun dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp16,3 triliun, serta asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp9,8 triliun.
“Fintech peer to peer (P2P) lending pada November 2021 terus mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 106,6 persen yoy atau meningkat Rp1,2 triliun (ytd Rp13,8 triliun). Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan tercatat relatif stabil pada level Rp363 triliun,” paparnya.
Anto menyampaikan, profil risiko lembaga jasa keuangan pada November 2021 masih terjaga dengan rasio NPL net tercatat turun menjadi 0,98 persen (NPL gross 3,19 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan tercatat sebesar 3,92 persen.
Kemudian, restrukturisasi kredit COVID-19 masih melanjutkan tren penurunan di November 2021 dengan kredit restrukturisasi COVID-19 tercatat sebesar Rp693,62 triliun.
“Jumlah debitur restrukturisasi COVID-19 juga menurun dari 4,4 juta debitur menjadi 4,2 juta debitur,” ujarnya.
Posisi Devisa Neto (PDN) November 2021 tercatat sebesar 1,60 persen atau berada jauh di bawah threshold sebesar 20 persen. Selain itu, likuiditas industri perbankan pada November 2021 masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 154,90 persen dan 34,24 persen, di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen.
Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. Industri perbankan mencatatkan peningkatan CAR menjadi sebesar 25,62 persen atau jauh di atas threshold.
“Industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga sebesar 589,5 persen dan 322,9 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,91 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” lanjutnya.
Menutup pernyataannya, Anto menyampaikan bahwa OJK secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
“Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, OJK terus melakukan sinergi dan koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan industri jasa keuangan dengan menggelar berbagai kegiatan untuk menggerakkan UMKM, pengembangan KUR klaster, Bank Wakaf Mikro, dan vaksinasi massal,” tandasnya. (HUMAS OJK/UN)