Pin It

20200110 Wamenkeu dalam acara UBS Year Ahead 2020

 

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa melalui Omnibus Law Perpajakan, pemerintah akan melanjutkan aturan dan kebijakan perpajakan yang lebih baik lagi sehingga lebih mendorong partisipasi pembayar pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.  Hal itu ia katakan saat memberikan Keynote Speech pada acara UBS Year Ahead 2020, Kamis (09/01) di Hotel Fairmont Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Wamenku memaparkan Omnibus Law Perpajakan yang akan dibahas Pemerintah dengan DPR dalam waktu dekat ini. 

“Dalam Omnibus Law Perpajakan, kita akan mendesain peraturan perpajakan yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi, dan kita akan mengurangi tarif pajak penghasilan Badan," ujar Wamenkeu.

Omnibus Law Perpajakan yang akan dibahas diantaranya berisi aturan mengenai sistem teritorial untuk pendapatan luar negeri, aturan mengenai pajak dalam transaksi digital, aturan mengenai kredensial kredit pajak, aturan penghapusan pajak deviden, aturan mengenai rasionalisasi pajak daerah, serta aturan sanksi bagi pelanggar administrasi perpajakan.

Dengan Omnibus Law Perpajakan, Wamenkeu meyakini hal ini akan berpengaruh baik bagi iklim perpajakan di Indonesia, meningkatkan partisipasi pembayar pajak dan imbasnya akan berpengaruh juga pada perekonomian Indonesia menjadi lebih baik di tahun 2020 ini.

Pada acara itu, Wamenkeu juga menghimbau agar setiap wajib pajak mematuhi aturan dan membayar pajak. 

“Karena di Indonesia adalah negara yang memiliki tax rasio 11%, maka kita harus membayar pajak. Jika kita tidak membayar pajak, maka itu akan mengganggu pada program pembangunan infrastruktur, program pengentasan kemiskinan, program investasi pembangunan sumber daya manusia dan program-program prioritas Pemerintah lainnya,” tegas Wamenkeu. (nug/hpy/nr)