Pin It

Pemerintah akan memberikan kepastian dan sekaligus memberikan daya tarik bagi penanam modal melalui penetapan PP tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah sedikitnya akan memberikan fasilitas dan kemudahan di sembilan bidang.

 

Menggerakkan Ekonomi di Wilayah, Pinggiran Penyediaan Air untuk Rakyat Secara Berkeadilan dan Proses Cepat Impor Bahan Baku Obat

 

Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi. Dalam Paket Kebijakan Ekonomi VI ini, Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan ada 3 kebijakan deregulasi yang dikeluarkan, yakni:

  1. Upaya Menggerakkan Perekonomian Di Wilayah Pinggiran  Melalui Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  2. Penyediaan Air Untuk Masyarakat Secara Berkelanjutan Dan Berkeadilan
  3. Proses Cepat (paperless) Perizinan Impor Bahan Baku Obat
  1. 1.   Upaya Menggerakkan Perekonomian Di Wilayah Pinggiran  Melalui Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Pengembangan KEK belum memenuhi harapan seperti yang diharapkan dalam UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yakni untuk menciptakan kawasan-kawasan yang menarik sebagai tujuan investasi (foreign direct investment) dan sebagai penggerak perekonomian di wilayah-wilayah yang selama ini belum berkembang. Antara lain ini akibat belum ditetapkannya insentif dan kemudahan investasi di KEK.

Menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, saat ini terdapat 8 (delapan) KEK yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah, yaitu Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kalimantan Timur).

“PP-nya sudah diparaf dan dikirim ke tempat pak Pram (Menseskab Pramono Anung, red),” kata Darmin Nasution kepada wartawan.

Dari delapan KEK yang sudah ditetapkan, baru 2 (dua) KEK yang pengoperasiannya sudah dicanangkan Presiden Jokowi pada awal 2015. Selebihnya masih dalam tahap pembangunan.

“Kebijakan deregulasi yang dikeluarkan diharapkan bisa memberikan kepastian, sekaligus memberi daya tarik bagi penanam modal, serta memberikan kesempatan kerja dan memberikan penghasilan bagi para pekerja di wilayah masing-masing,” ta,bah Darmin. Seluruh fasilitas ini ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.

Darmin menjelaskan, pemberian berbagai insentif ini diharapkan mampu mendorong pengembangan dan pendalaman klaster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki masing-masing lokasi KEK. Selain itu, PP ini juga akan mendorong keterpaduan upaya menciptakan iklim investasi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Karena itu, pelaksanaan PP ini akan efektif apabila Pemda setempat berkomitmen untuk memberikan fasilitas daerah yang diperlukan.

Materi yang diatur dalam PP ini akan mencakup bentuk dan besaran insentif fiskal, serta berbagai fasilitas dan kemudahan di bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan kemudahan perizinan.

Investasi pada rantai produksi yang menjadi fokus KEK akan diberi insentif lebih besar dibanding dengan investasi yang bukan menjadi fokus KEK.

Berbagai fasilitas dan kemudahan yang akan diberikan di KEK meliputi:

 

No Bidang Fasilitas dan Kemudahan
1. Pajak Penghasilan (PPh)
  • Kegiatan Utama (Tax Holiday):

–    pengurangan PPh  sebesar 20-100% selama10-25 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 1 triliun.

–    pengurangan PPh  sebesar 20-100% selama 5-15 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 500 milyar.

  • Kegiatan di luar Kegiatan Utama (Tax Allowance):

–    Pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun;

–    Penyusutan yang dipercepat;

  • PPh atas deviden sebesar 10%

Kompensasi kerugian 5-10 tahun.

2. PPN dan PPnBM
  • Impor: tidak dipungut
  • Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK tidak dipungut
  • Pengeluaran dari KEK ke  TLDDP  tidak dipungut
  • Transaksi antar pelaku di KEK: tidak dipungut
  • Transaksi dengan pelaku di KEK lain: tidak dipungut
3. Kepabeanan
  • Dari KEK ke pasar domestik: tarif bea masuk memakai ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA)
4. Pemilikan Properti Bagi Orang Asing
  • Orang asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti di KEK (Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun).
  • Pemilik hunian/properti diberikan izin tinggal dengan Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin
  • Dapat diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang sangat mewah (luxury)
5. Kegiatan Utama Pariwisata
  • Dapat diberikan pengurangan Pajak Pembangunan I sebesar 50-100%
  • Dapat diberikan pengurangan Pajak Hiburan sebesar 50-100%
6. Ketenagakerjaan
  • Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Khusus
  • Hanya 1 Forum SP/SB di setiap perusahaan
  • Pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK
  • Perpanjangan Ijin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) di KEK
7. Keimigrasian
  • Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 5 (lima) kali masing-masing 30 hari
  • Visa kunjungan beberapa kali (multiple visa) yang berlaku 1 tahun
  • Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti di KEK
  • Izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK Pariwisata
8. Pertanahan
  • Untuk KEK yang diusulkan Badan Usaha Swasta diberikan HGB dan perpanjangannya diberikan langsung bersamaan dengan proses pemberian haknya.
  • Administrator KEK dapat memberikan pelayanan pertanahan
9. Perizinan
  • Administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK
  • Percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya 3 jam (dalam hal persyaratan terpenuhi)
  • Penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (check list)
  • Proses dan penyelesaian perizinan dan non perizinan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di Administrator KEK

 

  1. 2.   Penyediaan Air Untuk Masyarakat Secara Berkelanjutan Dan Berkeadilan

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.85/PUU-XI/2013 memutuskan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Untuk mengisi kekosongan hukum sebagai dampak pembatalan undang-undang tersebut, Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan diberlakukan kembali.

Dalam putusan MK tersebut, ada 6 prinsip yang harus diperhatikan, yaitu :

  • Setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, dan menghilangkan hak rakyat atas air;
  • Negara harus memenuhi hak rakyat atas air;
  • Kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia;
  • Pengawasan dan pengendalian atas air sifatnya mutlak;
  • Prioritas utama pengusahaan air diberikan kepada BUMN/BUMD sebagai kelanjutan hak menguasai dari negara;
  • Apabila semua pembatasan tersebut sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.

Dengan memperhatikan ke-6 batasan tersebut dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air, khususnya dalam hal pengusahaan dan/atau penyediaan air oleh para pelaku usaha yang berinvestasi di Indonesia, maka pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP Pengusahaan SDA) dan RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (RPP SPAM).

Melalui kedua RPP tersebut, pemerintah tetap menghormati kontrak kerjasama pengelolaan sumber daya air hingga berakhirnya perjanjian kerjasama. Namun pemerintah akan lebih meningkatkan pengendalian pelaksanaan kerjasama tersebut melalui penguatan tata kelola perizinan penggunaan air sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi.

Lingkup pengaturan RPP Pengusahaan SDA mencakup Sumber Daya Air Permukaan dan Sumber Daya Air Tanah. Dalam RPP ini, pengusahaan Sumber Daya Air dapat diselenggarakan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi, serta sepanjang ketersediaan air masih mencukupi.

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan kepada BUMN, BUMD, BUMDes, Badan Usaha Swasta, Koperasi, Perseorangan, dan Kerjasama Badan Usaha. Izin ini tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain. Izin ini juga harus memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan hidup, serta terjaminnya keselamatan kekayaan negara dan kelestarian lingkungan.

Pemberian izin pengusahaan SDA kepada usaha swasta dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip yang tertuang dalam putusan MK dan sepanjang masih terdapat ketersediaan air. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin yang diterbitkan untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha di bidang Sumber Daya Air Permukaan dan Izin Pengusahaan Air Tanah yang telah diberikan sebelum ditetapkannya PP Pengusahaan SDA ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir.

Sedangkan dalam RPP SPAM diatur antara lain penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Unit Pelayanan Teknis (UPT)/Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD), Kelompok masyarakat, dan Badan Usaha Swasta Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri.

Dengan tetap menghormati putusan MK, peran swasta didalam penyelenggaraan SPAM diatur menggunakan norma: (1) Investasi Pengembangan SPAM oleh badan usaha swasta mencakup kegiatan di Unit Air Baku, Unit Produksi, dan Unit Distribusi dan (2) Pengelolaan SPAM oleh badan usaha swasta mencakup kegiatan Unit Air Baku dan Unit Produksi.

Melalui 2 (dua) norma tersebut, maka tersedia ruang/kesempatan yang memadai dengan tetap memastikan bahwa badan usaha swasta tidak menguasai keseluruhan sub sistem penyelenggaraan SPAM.

Dalam PP ini juga dimungkinan badan usaha swasta melakukan penyediaan air minum untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri.

Badan usaha swasta juga bisa bekerjasama dengan BUMN/BUMD dengan prinsip tertentu. Misalnya Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) yang dimiliki badan usaha swasta dipegang oleh BUMN/BUMD sebagai bukti kehadiran negara.

Pengaturan yang bersifat lebih rinci akan diatur melalui peraturan menteri terkait.

  1. 3.   Proses Cepat (paperless) Perizinan Impor Bahan Baku Obat

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selama ini sudah melakukan penyederhanaan dalam proses impor bahan baku obat dan makanan. Proses penyederhanaan perizinan ini sudah masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I, meski prosesnya belum sepenuhnya paperless (tanpa kertas). Tapi penyederhaan proses perizinan ini sudah berhasil memperpendek waktu hingga 5,7 jam. “Itu hasil dari paket deregulasi pertama. Itu berarti ,” kata Darmin.

Tapi dalam waktu yang cepat, BPOM terus meningkatkan pelayanannya secara online hingga berhasil mencapai target 100% paperless. “Tanpa kertas, prosesnya bisa selesai kurang dari satu jam,” tambahnya.

Yang disebut sistem online di sini adalah proses impor-ekspor melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). INSW adalah loket elektronik tunggal untuk penyelesaian perizinan impor ekspor serta pengurusan dokumen kepabeanan dan kepelabuhanan, yang merupakan wujud reformasi birokrasi dengan sistim pelayanan publik yang cerdas.

INSW  memberikan efisiensi pelayanan sekaligus efektivitas pengawasan, karena semua kegiatan dan informasi terdata secara akurat, transparan, terpantau secara rinci, mudah, cepat, dan ‎murah jika dihitung per unit cost-nya.

 

001

002

003

004

005

006

007