Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan menyiapkan langkah antisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 2025. Foto Ilustrasi/Humas Kemenhub
Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan menyiapkan langkah antisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 2025. Sejumlah kebijakan pengaturan lalu lintas akan diberlakukan mulai 4 hingga 7 September 2025 di ruas jalan tol nasional.
“Pemerintah akan melakukan pengaturan lalu lintas jalan. Ini komitmen kami dalam menjamin keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan angkutan jalan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, di Jakarta, Selasa (26/8).
Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, dan 62/KPTS/Db/2025 yang ditandatangani Ditjen Hubdat, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, serta Korlantas Polri.
Pembatasan Angkutan Barang
Pengaturan meliputi pembatasan operasional truk barang dengan sumbu tiga atau lebih, truk gandeng, serta angkutan galian (tanah, pasir, batu), tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan berlaku di sejumlah ruas tol utama, termasuk JORR 1, Jakarta–Cikampek–Palimanan–Kanci–Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang, Cikampek–Cileunyi, serta tol Semarang–Solo.
Jadwal pemberlakuan pembatasan: Kamis, 4 September pukul 15.00–24.00 WIB, Jumat, 5 September pukul 06.00–18.00 WIB, Minggu, 7 September pukul 06.00–22.00 WIB
Namun, pembatasan tidak berlaku bagi angkutan BBM, logistik penanganan bencana, uang, hewan ternak, pakan, pupuk, dan pangan pokok seperti beras, gula, sayur, buah, daging, ikan, minyak goreng, susu, telur, hingga cabai.
Truk yang tetap beroperasi wajib dilengkapi surat muatan berisi jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, yang ditempelkan di kaca depan kendaraan.
Contra Flow di Jalan Tol
Selain pembatasan truk, pemerintah juga menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa contra flow (jalur pasang surut) di dua ruas tol: Tol Jakarta–Cikampek, Arah Cikampek KM 47–70, berlaku Jumat (5/9) pukul 06.00–15.00 WIB, Arah Jakarta KM 70–47, berlaku Minggu (7/9) pukul 15.00–24.00 WIB
Tol Jakarta–Bogor–Ciawi (Jagorawi), Arah Jakarta KM 21–8, berlaku Sabtu (6/9) dan Minggu (7/9) pukul 12.00–19.00 WIB
Aan menegaskan, aturan ini bersifat dinamis dan dapat dievaluasi serta disesuaikan kepolisian berdasarkan kondisi riil kepadatan lalu lintas.
“Tujuannya untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, aman, dan masyarakat dapat bepergian dengan nyaman selama libur panjang,” ujarnya.