Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat tidak terprovokasi isu yang menyebutkan tugas Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) menghapus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Jangan percaya kepada provokasi, seakan-akan itu pelanggaran tim akan menghapuskan proses yudisial," tegas Mahfud MD, dalam update PPHAM yang diunggah Youtube Kemenko Polhukam, Senin (19/12/2022).
Menurut Mahfud, proses yudisial itu tidak bisa dihapus. Karena itu perintah Undang-undang yang harus diadili dan tidak ada kedaluwarsanya. Tinggal bagaimana Komnas HAM dan Kejaksaan Agung melengkapi barang bukti kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Komnas HAM diberi tugas oleh negara. Tinggal bagaimana Komnas HAM dan Kejaksaan Agung melengkapi barang bukti kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Mahfud.
Mahfud menyebutkan, sampai sekarang sudah 38 orang dibebaskan. Bukti-buktinya tidak cukup untuk dikatakan sebagai pelanggaran HAM masa lalu.
Menteri Mahfud juga meminta masyarakat agar tidak terprovokasi isu yang beredar yang menyebutkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan PPHAM untuk menghidupkan lagi Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Percaya kepada saya bahwa PKI tidak bakal hidup dan tidak akan boleh hidup," tegas Mahfud MD.
Menurut Mahfud, objek di Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM(PPHAM) Berat ini sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, empat diantaranya korbannya umat Islam.
"Seperti peristiwa Tengku Bantaqiah di Aceh, dukun santet di Jatim, peristiwa lampung. PPHAM ini justru untuk melihat dan menyantuni korban-korban dari kalangan muslimin dan tidak ada itu PKI," sebut Mahfud.
Mahfud menjelaskan, tugas dari Tim PPHAM kini dalam tahap finalisasi. Targetnya, awal 2023 tugas tim PPHAM selesai sehingga hasilnya akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
"Perkembangan pelaksanaan tugas tim PPHAM, sekarang sudah sampai pada tahap finalisasi, dan Insha Allah pada awal 2023 sudah selesai hasilnya akan diserahkan kepada presiden," ujar Mahfud.
Mahfud menyatakan, garis yang ditentukan oleh pemerintah tentang tugas PPHAM masih berada di garis yang benar. "Sehingga Insya Allah pekerjaan PPHAM selesai tepat waktu," kata Mahfud.
Adapun tim PPHAM yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo memiliki 3 tugas yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan PPHAM.
"Melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan 2020," demikian bunyi Pasal 3 Keppres 17/2022 yang mengatur tugas Tim PPHAM. Berdasarkan pasal tersebut.
Tim PPHAM juga bertugas merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Dalam Pasal 4 Keppres 17/2022 disebutkan bahwa rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluaragnya dapat berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan/atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya.
Sumber Foto: Tayangan Kanal YouTuber Kemenko Polhukam