Pin It

20220114 Pemerintah Subsidi Kereta Api Rp32 Triliun Layani Sekitar 250 Juta Pergerakan Orang

Kereta Bandara (sumber: kppip.go.id)

 

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,2 triliun lebih untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) dan subsidi kereta api (KA) perintis tahun 2022.

Penandatanganan kontrak penyelenggaraan PSO dan subsidi kereta api perintis tahun 2022 ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI Didiek Hartantyo, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (12/2022).

“Ada dana pemerintah sekitar Rp3,2 triliun lebih, dititipkan kepada PT KAI untuk melayani sekitar 250 juta pergerakan orang,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai menyaksikan penandatanganan.

Kemenhub menugaskan PT KAI untuk melaksanakan pelayanan tersebut dalam rangka memberikan pelayanan kereta api yang selamat, aman, nyaman, sehat, dan terjangkau. Adapun rincian alokasi PSO adalah sebesar Rp3,051 triliun dan subsidi KA perintis Rp186,7 miliar.

“Kami akan mengawal agar kegiatan PSO dan subsidi perintis ini bisa dijalankan dengan baik,” ujar Budi.

Menhub menambahkan, pemberian alokasi anggaran tersebut telah melalui proses diskusi yang panjang dengan PT KAI dan dilakukan secara selektif, agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kita ingin memberikan kemudahan, kepastian, dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api. Untuk itu, unsur keselamatan dan pelayanan prima harus dipenuhi dengan baik,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Budi juga menyampaikan apresiasi kepada  PT KAI yang terus konsisten melakukan perbaikan dan peningkatan layanan kepada para pengguna jasa kereta api. Ia pun berharap agar kedepannya PT KAI terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik.

“Kedepan, PT KAI mampu mengelola dana secara mandiri agar bisa tetap profit, tetapi juga memberikan pelayanan secara baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kemenhub yang selama ini telah mendukung PT KAI melalui penugasan pelayanan PSO dan subsidi KA perintis.

“Kami berkomitmen untuk memenuhi penugasan yang diberikan dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dan bisa memberikan nilai lebih kepada masyarakat. Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang semakin andal, efisien dan terjangkau,” ujar Didiek.

Pemerintah secara konsisten memberikan alokasi anggaran untuk PSO dan subsidi KA perintis. Nilai kontrak anggaran PSO di tahun 2018 sebesar Rp2,27 triliun, 2019 Rp2,321 triliun, 2020 Rp2,519 triliun, dan tahun 2021 Rp 3,448 triliun. Sedangkan, nilai kontrak subsidi KA perintis di tahun 2018 sebesar Rp193,405 miliar, 2019 Rp183,960 miliar, 2020 Rp159,012 miliar, dan tahun 2021 Rp 211,706 miliar.

Adapun penyelenggaraan PSO dalam kontrak tahun 2022 meliputi:
1. Kereta Api Ekonomi Jarak Jauh, terdapat empat lintas pelayanan dengan volume sebesar 1,59 juta penumpang dalam satu tahun.

2. Kereta Api Ekonomi Jarak Sedang, terdapat sembilan lintas pelayanan dengan volume sebesar 1,75 juta penumpang dalam satu tahun.

3. Kereta Api Ekonomi Jarak Dekat atau KA Lokal, terdapat 26 lintas pelayanan dengan volume sebesar 16,33 juta penumpang dalam satu tahun.

4. Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi, terdapat 14 lintas pelayanan dengan volume sebesar 1,68 juta penumpang dalam satu tahun.

5. Kereta Api Ekonomi Lebaran, terdapat satu lintas pelayanan dengan volume sebesar 18,66 ribu penumpang dalam satu tahun.

6. Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dengan volume sebesar 220,33 juta penumpang dalam satu tahun.

7. KRL Yogyakarta dengan volume sebesar 3,07 juta penumpang dalam satu tahun.

Sementara, pelaksanaan penugasan subsidi angkutan KA perintis pada kontrak tahun 2022 meliputi:
1. KA Perintis Cut Meutia dengan lintas pelayanan Kuta Blang-Krueng Geukueh sepanjang 21 kilometer dengan nilai kontrak sebesar Rp18,83 miliar dan frekuensi tetap yaitu sebanyak delapan KA per hari.

2. KA Perintis Lembah Anai dengan lintas pelayanan Bandar Udara (Bandara) Internasional Minangkabau – Kayu Tanam sepanjang 38 kilometer dengan nilai kontrak sebesar Rp13,86 miliar dan frekuensi tetap yaitu sebanyak enam KA per hari.

3. KA Perintis Minangkabau Ekspres dengan lintas pelayanan Pulau Aie – Bandara Internasional Minangkabau sepanjang 25,5 kilometer dengan nilai kontrak sebesar Rp24 miliar dan frekuensi tetap yaitu sebanyak 12 KA per hari.

4. KA Perintis LRT Sumatra Selatan dengan lintas pelayanan Bandara – DJKA sepanjang 23 kilometer dengan nilai sebesar Rp119,77 miliar dan frekuensi tetap yaitu sebanyak 88 KA per hari.

5. KA Perintis Batara Kresna dengan lintas pelayanan Purwosari – Wonogiri sepanjang 37 kilometer dengan nilai kontrak sebesar Rp10,3 miliar dan frekuensi tetap yaitu sebanyak 4 KA per hari.

(HUMAS KEMENHUB/UN)