Gubernur Kepri Nurdin Basirun menegaskan penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan perlu menjadi perhatian penting setiap perusahaan. Sistem K3 merupakan kunci keberhasilan sebuah perusahaan di Kepri untuk bisa bersaing dalam industri global.
Hal itu disampaikan Nurdin dalam acara Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020, Sabtu (21/1) di Hotel Harmoni One.
Acara tersebut juga dihadiri Menteri Tenaga Kerja RI M. Hanif Dhakiri yang sekaligus melakukan Pencanangan Provinsi Kepri sebagai Provinsi Pelopor Penerapan K3 2020 di Indonesia. Sekaligus melakukan penandatangan atas Deklarasi K3 antara pemerintah Provinsi Kepri dan Kota Batam dengan perusahaan-perusahaan se-Kepri.
Menurut Nurdin, hakikat hidup dan bekerja tidak hanya semata mengejar kesejahteraan, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja. Karena dengan menciptakan rasa aman dan nyaman pada pekerjaan seorang pekerja akan mampu bekerja lebih efektif dan produktif.
"Bila hal itu bisa kita terapkan dan menjadi bagian dari budaya kerja kita, maka sudah pasti akan bisa menjadi modal kuat bagi kita untuk menghadapi arus persaingan global," tegas Nurdin.
Tidak itu saja, Nurdin juga mengajak para pengusaha untuk mulai peduli dalam menerapkan sistem K3 dalam perusahaan masing-masing. Bagi yang perusahaan yang belum memulai, Deklarasi K3 diharapkan bisa menjadi momentum untuk memulai. Sedang bagi perusahaan yang sudah melaksanakan K3, Nurdin berharap untuk ditingkatkan ke tingkat yang sempurna.
"Kepri ini mempunyai potensi yang luar biasa. Apalagi berdekatan dengan negara luar serta masuk dalam jalur pelayaran internasional. Sektor jasa dan sektor perdagangan yang menonjol di Kepri ini sangat penting segera menerapkan K3. Target kita di Kepri ini zero accident," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu menambahkan untuk mendorong para pengusaha penerapan sistem K3 di perusahaan, Pemprov Kepri membuat sebuah deklarasi yang ditandatangi bersama.
Deklarasi tersebut berisi butir-butir kebijakan yang meliputi peningkatan koordinasi berdasarkan kemitraan yang saling mendukung. Adanya pemberdayaan pengusaha dan tenaga kerja dalam meningkatkan budaya K3. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dan regulator. Penetapan SMK3 sebagai bagian yang terintegrasi dalam manajemen perusahaan serta adanya pemahaman dalam penerapan norma K3 dan sertifikasi kompetensi yang berkelanjutan.
Untuk menjalankan isi deklarasi tersebut, lanjut Tagor, Pemprov Kepri sudah menyusun 10 rencana stragis.
"Deklarasi ini hanyalah jalan pembuka saja. Selanjutnya kami menyadari bahwa tantangan kedepan akan lebih berat lagi. Untuk itu kami butuh sekali dukungan dari semua pihak," ujar Tagor.
Kesepuluh rencana stategis tersebut adalah; 1. Meningkatkan komitmen pengusaha dan tenaga Kerja di bidang K3, 2. Meningkatkan peran dan fungsi semua sektor usaha dalam pelaksanaan K3, 3. Melakukan analisis dan pengkajian masalah K3, 4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM di Bidang K3 bagi manajemen dan tenaga kerja, 5. Meningkatkan pengukian, pelayanan teknis, kompetensi, sertifikasi dan informasi di bidang K3, 6. Meningkatkan derajat kesehatan tenaga kerja melalui pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, 7. Meningkatkan kualitas dan kuantitas perusahaan dalam penerapan Smk3, 8. Mendorong perusahaan dalam pembentukan dan mengoptimalkan program kerja P2K3, 9. Meningkatkan kepersertaan perusahaan dalam program jaminan sosial, 10. Meningkatkan peran organisasi profesi, perguruan tinggi, praktisi dan komponen masyarakat lainnya dalam peningkatan pemahaman, kemampuan dan perilaku budaya K3.
Acara tersebut juga dihadiri Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Kementrian Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR-RI, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Kapolda Kepri Brigjen.Pol. Didid Widjayanardi, Wakil Ketua DPRD Kepri dr.Amir Hakim Siregar, S.POg, Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Kepri, Walikota Batam M.Rudi