Pin It

20250424 Pengelolaan Negeri Adat Wamenkum Serap Aspirasi Para Raja

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej berdiog dengan para raja yang terhimpun dalam Majelis Latupati terkait dengan pengelolaan negeri adat di Negeri Rutong Kota Ambon, Maluku, Selasa (22/4). ANTARA/Penina F. Mayaut

 

Jakarta, InfoPublik - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyerap aspirasi dari para raja yang terhimpun dalam Majelis Latupati terkait dengan pengelolaan negeri adat di Provinsi Maluku.

Dialog dengan para raja itu terkait dengan harmonisasi hukum positif dan hukum adat bagi masyarakat adat di Maluku.

"Ini suatu tanggung jawab besar bagi saya setelah mendengar langsung dari raja-raja yang ada di daerah seribu pulau negeri para raja," kata Eddy Hiariej, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, melalui keterangan resmi, Selasa (22/4/2025).

Dialog itu, kata dia, terkait dengan bagaimana memperjuangkan rancangan undang-undang yang sampai sekarang ini belum tuntas pembahasannya, yaitu RUU Masyarakat Hukum Adat

Eddy Hiariej berharap RUU tersebut bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas), sehingga membuat gerak langkah masyarakat adat di Indonesia bisa berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat.

Kendati demikian, lanjut dia, tidak meninggalkan nilai-nilai lokal yang ada, tetapi terus mempertahankannya.

Pada kesempatan itu, dia berterima kasih mendapat masukan dari para raja yang ada di Maluku tentang bagaimana mengelola negeri dan ada pengakuan dari negara sehingga bisa berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

Melalui dialog ini, dia juga mengharapkan akan fokus pada upaya menemukan jalan bersama terhadap kendala dan kerumitan penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat serta implementasinya sampai ke tingkat daerah.

Pengalaman dan praktik di lapangan yang sejauh ini dialami sebagian besar negeri di Maluku, dalam mengelola wilayah adat akan dibeberkan dengan problematika regulasi di tingkat pusat.

"Selain itu, juga antarkementerian/lembaga yang pengelolaannya beririsan dengan wilayah kelola negeri adat, baik di Kota Ambon maupun Maluku pada umumnya," ujarnya.

Dari pembicaraan tersebut, wamenkum berharap akan ada usulan satu bentuk kerja sama multipihak yang akan berusaha mengidentifikasi, mengurai, dan merumuskan langkah strategis.

Di samping itu, lanjut dia, rekomendasi untuk mendorong dan mempercepat penyelesaian regulasi yang berhubungan dengan pengelolaan wilayah dan negeri adat.

Selain melakukan dialog, wamenkum juga berkesempatan berkunjung ke kawasan Ekowisata Sagu Negeri Rutong untuk melihat suasana hutan sagu, pengolahan sagu yang menjadi salah satu aset dan kebanggaan Negeri Rutong dalam upaya melestarikan identitas budaya dan cadangan makanan bagi negeri dan segenap masyarakat. (*)