Pin It

20231017 Pengurusan STR untuk SDM Kesehatan Mudah dan Transparan

Pengurusan STR dilakukan melalui portal SATUSEHAT Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK)/Foto: Kemenkes

 

Jakarta, InfoPublik – Pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) kini semakin mudah, cepat, dan transparan. Saat ini pengurusan STR cukup dilakukan sebanyak satu kali dan berlaku seumur hidup.

Pengurusan STR itu dilakukan melalui portal SATUSEHAT Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK). Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pengurusan STR sulit dan mahal sekali karena terkendala transportasi untuk SDMK di Papua.

“Saya berbicara dengan teman-teman di Papua. Jadi dengan adanya izin yang sekali seumur hidup dan pengurusan via online akan sangat membantu. Bukan hanya dari sisi biaya tapi juga dari segi waktu,” kata Menkes Budi melalui keterangan resmi yang dikutip InfoPublik Senin (16/10/2023).

Lanjutnya, semuanya juga dilakukan secara digital dari prosesnya juga transparan, sehingga setelah dilakukan pemutakhiran data bisa langsung terlihat status verifikasinya.

Proses penjagaan kompetensi dan kualitas Named dan Nakes tetap dilakukan melalui Surat Izin Praktik (SIP) yang diperpanjang setiap lima tahun. Terkait dengan sertifikat kompetensi (Serkom) saat pengurusan STR, syarat itu disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan Serkom untuk jenjang pendidikan S1 akan diberikan lembaga pendidikannya. Sedangkan untuk dokter spesialis akan dikeluarkan oleh kolegium.

Ia berharap Named dan Nakes segera melakukan pemutakhiran data melalui Portal SATUSEHAT SDMK. Data yang sebelumnya sudah masuk dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) maupun Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), secara otomatis akan terintegrasi ke dalam portal ini.

“Saya menghimbau kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk segera melakukan pemutakhiran data profil SATUSEHAT SDMK, baik yang sudah maupun yang belum mengurus STR seumur hidup,” kata Arianti.

Sedangkan untuk syarat kompetensi, ini akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) seperti yang berlaku saat ini. SKP bisa didapatkan melalui proses pembelajaran berkelanjutan maupun seminar-seminar yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan.

Seperti rumah sakit, dinas kesehatan, maupun organisasi profesi yang sudah terakreditasi oleh Kemenkes. Artianti menjelaskan pemenuhan SKP tetap ada tetapi menjadi persyaratan pada saat penerbitan SIP.

“Karena setiap Nakes yang sudah selesai kompetensinya berhak terdaftar sebagai Nakes. Nah nanti ketika mereka ingin melakukan pelayanan maka kompetensi harus ditambahkan pada saat perpanjangan SIP sesuai dengan perpanjangan masa berlakunya,” kata Arianti.

Sistem penyelenggaraannya juga berubah. Kalau dulu Named ada di KKI dan tenaga kesehatan ada di KTKI maka saat ini semua terpusat di dalam SATUSEHAT SDMK. Begitu juga dalam pengiriman sertifikat yang dahulu dikirimkan secara manual oleh KKI atau juga KTKI, saat ini dengan sistem yang terdigitalisasi.

Para Named dan Nakes bisa langsung mengunduh sertifikat secara mandiri dari SATUSEHAT SDMK yang tersimpan dalam profilnya masing-masing. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh Nakes akan tersimpan di dalam logbooknya.

Misalnya Nakes melakukan pemenuhan SKP sudah berapa jumlahnya atau setiap mengikuti pelatihan-pelatihan maka SKP ini langsung terintegrasi didalam SATUSEHAT SDMK dan angka kecukupannya dapat dipantau secara transparan. (*)