Foto: Humas LPS
Jakarta, InfoPublik - Perkembangan dari sisi penjaminan simpanan perbankan menunjukkan tren yang terjaga, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga akhir Februari 2025 mencapai 99,94% dari total rekening atau setara 615.041.345 rekening untuk nasabah Bank Umum.
Sementara itu untuk BPR/BPRS, hingga akhir Februari 2025, jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,98% dari total rekening nasabah BPR/BPRS, atau setara dengan 15.594.738 rekening.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam paparannya saat Konferensi Pers Rapat Berkala Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2025, Kamis (24/4/2025).
Purbaya menjelaskan, pada periode penetapan reguler triwulan I-2025 (Januari 2025), LPS menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masing-masing sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR; serta 2,25% untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum.
Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025, namun tetap terbuka untuk disesuaikan dalam hal terdapat perubahan suku bunga pasar, kondisi perbankan dan perekonomian yang signifikan.
"LPS memastikan SSK dan kinerja ekonomi nasional tetap terjaga melalui program penjaminan simpanan yang kredibel dan resolusi bank yang efektif. Pemantauan cakupan penjaminan simpanan dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan terus dilakukan agar sejalan dengan arah suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, dan perkembangan ekonomi nasional," kata Purbaya.
Selain itu, lanjut Purbaya, LPS secara intensif berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam pelaksanaan penanganan bank serta penyelesaian peraturan turunan dari UU P2SK. Hal ini untuk memantapkan kesiapan regulasi dalam pelaksanaan tugas LPS terkait SSK.
Di sisi lain, dalam rangka meningkatkan awareness publik, LPS secara berkesinambungan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait fungsi, tugas, dan wewenang LPS. Selanjutnya, sebagai bagian dari penguatan infrastruktur keuangan dalam menjaga SSK nasional, LPS pada triwulan I-2025 mulai mengumpulkan premi untuk pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dari perbankan sebagai implementasi dari amanat UU P2SK dan PP No. 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan PRP.
"LPS secara intensif juga melanjutkan penyusunan kebijakan dan pengaturan yang mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan, termasuk kebijakan menyangkut penempatan dana dan pelaksanaan kewenangan LPS dalam penyelenggaraan PRP. Selain itu, LPS juga tengah mempersiapkan pengaturan, proses bisnis, infrastruktur, dan pengembangan SDM sebagai amanat UU P2SK terkait Program Penjaminan Polis yang akan dilaksanakan pada tahun 2028," pungkas Purbaya.
KSSK berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dan memperkuat coordinated policy response serta kewaspadaan untuk memitigasi berbagai risiko yang dapat berdampak terhadap perekonomian dan SSK nasional.
KSSK juga terlibat aktif di dalam penyusunan kebijakan dan langkah-langkah antisipasi dengan melibatkan berbagai stakeholders termasuk berkoordinasi dengan negara lain untuk mengatasi volatilitas pasar keuangan domestik sebagai dampak dari tereskalasinya perang dagang.
KSSK juga telah dan terus berkomitmen untuk mendukung sektor riil dan program Asta Cita Pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pemerintah, BI, OJK, dan LPS berkomitmen menyelesaikan peraturan pelaksanaan amanat UU P2SK secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat. (*)