Pin It

20150727 Berita daerah Banten

SERANG -  Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten mulai bekerja dan menjalankan tugas serta kewajibannya. ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama usai liburan Lebaran akan diperiksa izinnya. Untuk mengantisipasi adanya ASN yang membolos atau meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten langsung melakukan pendataan pegawai. 

“Secara keseluruhan dari hasil laporan absensi, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov Banten masih bagus. Hasil absensinya yaitu mencapai 70 persen.  Pada prinsipnya, kami melihat kedisiplinan ASN di lingkungan Pemprov Banten cukup bagus,” kata Kepala BKD Cepi Safrul Alam, Rabu (22/7/2015) di ruang kerjanya.  

Menurutnya, meski ada beberapa pegawai negeri yang tidak masuk bekerja di hari pertama ini, tapi ketidakhadiran mereka masih dapat dipertanggungjawabkan. Saat dilakukan pemeriksaan data absensi, ada beberapa pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan cuti dan izin.

 "Berdasarkan absensi dari setiap SKPD, rata-rata pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk di hari pertama ini sekitar 17,68% atau sebanyak 680 orang dari seluruh SKPD, sementara pegawai yang melaksanakan cuti sebanyak 249 orang," ujar cepi didampingi Kabiro Humas dan Protokol Setda Pemprov Banten Deden Aprihandi. 

Instansi pemerintahan, lanjut cepi mulai hari ini sudah bisa melaksanakan pekerjaannya masing-masing. Meski ada beberapa pegawai yang izin dan cuti, dari hasil pemeriksaan hal tersebut tidak mengganggu berjalannya pelayanan kepada masyarakat.  “Hingga hari ini masih ada pegawai yang sedang dinas luar terkait penanganan masalah arus balik lebaran, seperti Dishub, Dinkes dan Pol PP,” ucapnya. 

Terkait sanski, Cepi mengatakan bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan pasti akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan aturan kepegawaian. “Pelanggaran disiplin seperti tidak hadir tanpa keterangan saat hari kerja pasti akan kena sanki berdasarkan PP No 53 tentang kepegawaian. Sanksinya bisa berupa lisan, tertulis bahkan peringatan,” sambungnya. "Apabila sudah tiga kali mendapat surat peringatan tetapi tidak digubris maka diberi sanksi seperti penundaaan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkalanya," sambung cepi kepada wartawan. 

Kabiro Humas dan Protokol Setda Pemprov Banten Deden Aprihandi menambahkan, pengawasan tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja setelah cuti bersama dan libur Idul Fitri ini dilakukan BKD dengan Inspektorat. “Kalo melihat data dari BKD, tingkat kehadiran yang mencapai 70 persen sudah cukup bagus, mudah-mudahan ini sebuah pertanda bahwa kinerja aparat sipil Pemprov Banten sesuai dengan asas kepatuhan,” ujarnya.

 Ia mencontohkan tingkat kehadiran di beberapa SKPD terpantau cukup tinggi. Namun, diakui Deden masih ada sejumlah PNS yang mengambil cuti tahunan atau tidak hadir tanpa keterangan “Ada sekitar lima SKPD yang tingkat kehadirannya masih rendah, diantaranya Sekretariat Korpri, Disbudpar, Disnaker, Disperindag, dan Badiklat, yang lainnya cukup bagus,”  katanya. 

Pada hari pertama masuk kerja usai cuti lebaran, Pemprov Banten langsung melaksanakan apel bersama di lapangan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Banten. Para pegawai, baik di lingkungan Setda Banten maupun Kepala Bidang dan Kepala Dinas di Satuan kerja perangkat Daerah (SKPD) tampak hadir di lapangan. Apel dipimpin langsung oleh Sekda Banten Kurdi Matin. (HUMAS MENPANRB)