Pin It

20240808 PP 282024 Fokus pada Kesehatan Reproduksi Remaja yang Sudah Menikah

Ilustrasi/Foto: Kemenkes

 

Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa edukasi terkait kesehatan reproduksi, termasuk penggunaan kontrasepsi, hanya ditujukan kepada remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan karena kesiapan calon ibu yang mungkin terbatas oleh masalah ekonomi atau kesehatan.

Pemerintah sebelumnya telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Salah satu tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan layanan promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit.

Layanan tersebut mencakup kesehatan reproduksi untuk remaja, di mana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Program ini mencakup edukasi mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan dampaknya, serta keluarga berencana dan kemampuan melindungi diri dan menolak hubungan seksual yang tidak diinginkan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, melalui keterangan resmi yang dikutip InfoPublik pada Rabu (7/8/2024), menjelaskan bahwa edukasi terkait kesehatan reproduksi juga mencakup penggunaan kontrasepsi.

“Namun, penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril.

Syahril menekankan bahwa pernikahan dini meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, serta risiko stunting pada anak yang dilahirkan sangat tinggi. Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.

Syahril juga menambahkan bahwa masyarakat tidak boleh salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut. Aturan ini akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

"Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak," tutup Syahril. (*)