JAKARTA - Mulai tahun 2016 nanti pengelolaan pendidikan di tingkat SMA/Sederajat akan diserahkan kepada pemerintah provinsi. Hal itu sejalan dengan amanah UU No. 23 tentang Pemerintahan Daerah sebagai peganti UU. 32 Tahun 2014. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie berharap penerapan regulasi baru tersebut segera dipersiapkan dengan baik oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) provinsi.
“Sebab ini tidak saja memindahkan pengelolaan dari kabupaten/kota ke provinsi tapi juga ada dampaknya dalam hal pembiayaan, tata kelola sekolah, peningkatan mutu serta kesejahteraan guru dan peserta didik. Olehnya dari sekarang saya minta Dinas Dikbudpora segera bersiap khususnya untuk perencanaan anggaran tahun 2016 nanti,” terang Rusli Habibie, Minggu (24/7).
Sebagai tahap awal, Pemprov Gorontalo telah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Perda yang menjadi payung hukum pengelolaan SMA/sederajat tersebut telah disahkan legislatif pada 6 Juli lalu melalui sidang Paripurna DPRD.
“Langkah berikutnya adalah pendataan dan pemetaan guru. Sejauh mana guru guru ini terdistribusi dengan baik. Berapa jumlah guru PNS dan guru kontrak? Ini sangat penting sebab guru menjadi faktor kunci sukses tidaknya pendidikan di semua tingkatan,” tandasnya.
Sebagai satu dari empat program unggulan pemerintah, sektor pendidikan menurut Rusli selalu menjadi perhatiannya saat ini hingga berakhir masa jabatan 2017 mendatang.
Ketua DPD I Golkar itu menguraikan, saat ini ada tiga tantangan yang harus dijawab oleh pemerintahnnya, pertama upaya untuk meningkatkan upah guru honor, kedua memenuhi pembiayaan sekolah di semua tingkatkan dalam bentuk program pendidikan gratis serta ketiga memenuhi pembiayaan pengelolaan SMA/sederajat.
“Kami harus meningkatkan kesejahteraan guru honor. Keinginan saya guru honor harus menerima upah setara UMP (1,5 Juta/bulan) yang mana saat ini baru sebesar 500 Ribu Rupiah. Saya mohon doa dan dukungan masyarakat agar kami bisa melaksanakan amanah ini dengan baik,” pungkasnya. (swd/HUMAS MENPANRB)