Guna memberikan pelayanan yang optomal dan tuntas bagi korban kekerasan, Netty mengarahkan Polda Jabar untuk memperkuat koordinasi dengan dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas sosial, dinas tenaga kerja dan transmigrasi, dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan keluarga berencana, dan pihak-pihak terkait lainnya. Sedangkan untuk melengkapi infrastruktur penunjang pelayanan, Netty menghimbau agar dari hasil koordinasi tersebut akan didapat rincian kebutuhan yang akan dipenuhi secara berkala.
"Anak-anak korban kekerasan seharusnya jangan dibawa ke kantor polisi, apalagi anak dibawah usia 10 tahun. Harus ada ruang yang membuat anak nyaman seperti tempat yang dilengkapi fasilitas bermain, atau kita yang datang ke tempat si anak," lanjutnya.
Erlin yang datang bersama Kanit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Euis Yuningsih dan Kanit PJTKI Nurul Huda pun mengharapkan adanya penambahan sarana prasarana berupa mobil khusus penjemputan korban, mengingat di Polda tidak ada mobil dinas khusus untuk menangani kasus secara langsung. Menjawab hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Dewi Sartika mengatakan permintaan tersebut akan dikoordinasikan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) RI.
"Molin atau mobil perlindungan itu sebenarnya salah satu program kementerian PP-PA yang sementara SK-nya masih untuk P2TP2A. Namun karena secara anggaran kementerian PP-PA tidak ada potongan, (molin) untuk Polda akan dikoordinasikan," kata Dewi.