Pin It

20260128 TKA SD dan SMP Digelar April 2026 Kemendikdasmen Antisipasi Kendala TeknisIlustrasi dua siswa sedang mengerjakan tes kemampuan akademik dengan PC. (Foto: Kemendikdasmen)

 

Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) memastikan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP tetap berjalan pada 2026 dengan sejumlah penyesuaian strategis, termasuk penguatan mitigasi kendala teknis dan optimalisasi pemanfaatan hasil asesmen.

Kepala BSKAP Toni Toharuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA dilakukan setelah Januari dengan jadwal 6–16 April 2026 untuk jenjang SMP dan 20–30 April 2026 untuk jenjang SD. Seluruh mekanisme pendaftaran dan petunjuk teknis, kata dia, telah dikoordinasikan dan disampaikan hingga ke pemerintah daerah.

“Koordinasi dengan daerah sudah berjalan, baik terkait pelaksanaan TKA maupun aspek teknis di lapangan,” ujar Toni, saat ditemui di Mercure Convention Center Ancol, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan, hasil TKA pada jenjang SD dan SMP akan dimanfaatkan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya pada jalur prestasi. Namun, proporsi pemanfaatan nilai TKA diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

“Pengaturan porsinya ada di daerah. Secara regulasi tidak berubah, sehingga pemda dapat menyesuaikan dengan kebijakan lokal,” jelasnya.

Belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, Toni menyampaikan bahwa BSKAP telah menyiapkan langkah antisipatif terhadap potensi kendala teknis, terutama yang berkaitan dengan listrik dan jaringan internet akibat cuaca ekstrem. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pelaksanaan ujian susulan pada 19 Mei 2026 bagi satuan pendidikan yang mengalami hambatan.

“Kejadian sebelumnya menjadi bahan refleksi. Untuk kondisi yang tidak terprediksi, seperti cuaca ekstrem, kami sudah mengantisipasi melalui jadwal ujian susulan,” kata Toni.

Terkait integrasi asesmen, Toni menjelaskan bahwa TKA diperuntukkan bagi siswa, sementara asesmen guru dan survei lingkungan belajar tetap dilaksanakan sesuai skema Asesmen Nasional. Hasil asesmen tersebut tidak digunakan untuk pemeringkatan, melainkan sebagai alat pemetaan kompetensi dan dasar perbaikan pembelajaran.

“Kita tidak menargetkan nilai tertentu. Hasilnya menjadi sinyal untuk memperbaiki proses, termasuk pelatihan guru dan perubahan paradigma pembelajaran,” ujarnya.

BSKAP juga melakukan evaluasi terhadap ketersediaan waktu pengerjaan soal, merespons masukan dari satuan pendidikan pada pelaksanaan sebelumnya. Untuk jenjang SD dan SMP, durasi pengerjaan disesuaikan dan diperpanjang, dengan jumlah dan tingkat kesulitan soal yang telah melalui uji coba.

“Hasil asesmen bisa dipetakan per wilayah dan diakses melalui dasbor, bukan untuk diranking, tetapi untuk melihat kondisi riil kompetensi,” pungkas Toni.

Dengan penguatan koordinasi pusat–daerah dan perbaikan teknis tersebut, BSKAP optimistis pelaksanaan TKA 2026 dapat berjalan lebih baik dan memberikan gambaran objektif kompetensi peserta didik sebagai dasar peningkatan mutu pendidikan nasional.