Suasana Rapat Koordinasi Percepatan Pengisian Jabatan ASN pada masa transisi di lingkungan kementerian dan lembaga, Jumat (01/11).
JAKARTA – Setelah pembentukan Kabinet Merah Putih, terjadi pergeseran maupun penambahan tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga. Untuk itu diperlukan percepatan pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) pada kementerian/lembaga yang terdampak baik yang baru, berubah maupun tetap.
“Kita membahas pemahaman yang sama, untuk membuat roadmap pasca kabinet baru, jadi di kabinet baru ini ada kementerian/lembaga yang fungsinya nambah, ada yang baru, berubah, dan sebagainya. Hari ini kita diskusi terkait percepatan pengisian ASN,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pengisian Jabatan ASN pada masa transisi di lingkungan kementerian dan lembaga, Jumat (01/11).
Menteri Rini menegaskan percepatan penyelesaian dalam pengisian jabatan ASN di masa transisi ini salah satu aspek yang penting. Sementara dari aspek penetapan kelembagaan, Kementerian PANRB bersama Kementerian/lembaga saat ini juga tengah menyelesaikannya.
Tidak hanya dari sisi SDM, sebagai pembina pelayanan publik, Kementerian PANRB juga tengah mengidentifikasi layanan-layanan utama yang akan disesuaikan dengan karakteristik kelembagaan yang ada. Dalam kesempatan itu Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menyampaikan dukungan terkait urgensi percepatan pengisian jabatan ASN di masa transisi ini.
“Kami mengucapkan terima kasih, diundang untuk bisa membahas terkait pengisian jabatan khususnya pada instansi Kabinet Merah Putih,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan tersebut hampir sama dengan yang dituangkan di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN, khususnya terkait pengisian jabatan manajerial. Disampaikan juga bahwa nantinya BKN akan bekerja sama terkait pendataan data stuktur jabatan.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menuturkan bahwa organisasi yang terdampak harus dijembatani dan difasilitasi sehingga ada kepastian untuk sistem karier bagi mereka yang terdampak dari kebijakan pemerintah. Dijelaskan, ada tiga kelompok dari kementerian/lembaga yang terdampak, yakni kementerian/lemabaga yang berubah; kementerian/lembaga yang baru; dan kementerian/lembaga yang tetap.
“Kementerian/lembaga yang tetap ini ada kemungkinan apabila ada yang kosong kemudian diisi atau dari yang tetap juga bisa mengisi ke tempat yang lain, makanya ini akan dilakukannya lintas instansi,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Aba, jabatan-jabatan yang bisa diisi tersebut awalnya hanya manajerial saja, namun, untuk jabatan non-manajerial juga akan dipikirkan. Selanjutnya, Aba menjelaskan alur tindak lanjut percepatan pengisian jabatan ASN yang terdiri dari penetapan SOTK; pemetaan kebutuhan pengisian jabatan; dan pengisian jabatan. Adapun hal yang perlu di perhatikan, ada tiga pelaksanaan tugas dan fungsi pada masa transisi, diantaranya yakni unsur pembantu pemimpin; unsur pelaksana; dan unsur pengawas.
Untuk diketahui unsur pembantu pemimpin yakni Sekretariat Jenderal/Sekretariat Kementerian/Sekretariat Kementerian Koordinator (kementerian asal) yang memberikan dukungan administrasi kepada kementerian baru atau hasil pemecahan dalam hal penggunaan SDM, penyusunan anggaran, layanan umum, dan tata kelola organisasi, sambil menunggu penyelesaian proses pengalihan secara penuh.
Sementara pada unsur pelaksana yaitu Direktorat Jenderal/ Deputi yang melaksanakan tugas teknis dan operasional sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja masing-masing yang bersesuaian dengan tugas fungsi kementerian baru atau hasil pemecahan. Sedangkan, pada unsur pengawas yakni Inspektorat Jenderal/Inspektorat (kementerian asal) yang melaksanakan audit transisi terhadap pengelolaan anggaran, aset, dan sumber daya manusia, serta melaporkan hasilnya kepada Menteri/Menteri Koordinator yang baru terbentuk.
Lebih lanjut tekankan bahwa pengisian jabatan ASN diutamakan bagi pemangku jabatan (PNS) saat ini yang berasal dari kementerian/lembaga induk. (fik/HUMAS MENPANRB)