Menteri PANRB Rini Widyantini bertemu dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (12/03/2025).
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bertemu Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (03/12/2025). Pertemuan tersebut membahas penguatan tata kelola dan kelembagaan di lingkup BPS termasuk peran BPS dalam akselerasi transformasi digital pemerintah.
Pada pertemuan tersebut dibahas penguatan tata kelola dan penguatan kelembagaan BPS dari unit pusat sampai dengan instansi vertikal BPS di daerah, baik BPS tingkat provinsi maupun kabupaten/Kota. “Penataan dan penguatan kelembagaan BPS harus didahului dengan melakukan review bisnis proses sehingga penataan yang dilakukan selaras dengan strategi dalam pencapaian misi dan peran strategis BPS,” jelas Rini.
Pada pertemuan tersebut Menteri PANRB juga menyampaikan sejumlah usulan langkah strategis BPS dalam mendukung tata kelola transformasi digital pemerintahan. Dukungan ini menurutnya meliputi pemutakhiran dan pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk peningkatan pelayanan.
“Pemutakhiran DTSEN yang dilakukan BPS dapat dilakukan dengan mengembangkan mekanisme interoperabilitas DTSEN dengan pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) atau data exchange platform dan memastikan data dapat diperbarui dan digunakan lintas K/L/D secara real-time,” ujar Rini.
Menurut Rini, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bertujuan untuk meningkatkan keterpaduan data guna mendukung perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional yang lebih terukur dan berkelanjutan.
Rini mengatakan bahwa saat ini pihaknya bersama Kementerian PPN/Bappenas memastikan tata kelola pertukaran data DTSEN mencakup mekanisme pemanfaatan DTSEN untuk layanan digital pemerintah. “Pemanfaatan DTSEN dan data statistik tersebut untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas layanan. Bersama KemenPPN/Bappenas, saya beharap BPS dapat menyusun pedoman tata kelola pertukaran data antara BPS dan instansi pemerintah sesuai prinsip SDI untuk meningkatkan akurasi dan keterpaduan data,” jelas Rini.
Rini menambahkan bahwa dukungan BPS dalam penguatan kapasitas talenta ASN dapat juga dilakukan dengan penguatan kapasitas SDM melalui penempatan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) dan pelatihan.
“Untuk penguatan ini BPS dapat memfasilitasi penempatan lulusan Politeknik Statistika (STIS) sebagai ahli statistika dan data science di K/L/D guna mendukung kebijakan berbasis data. BPS juga dapat berkolaborasi dengan LAN dan Kementerian PANRB, menyusun program pelatihan dan pendampingan teknis bagi ASN di K/L/D terkait penggunaan data statistik dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan,” tambahnya. (kar/HUMAS MENPANRB)