Tangkapan layar Career and Talent Talk Series edisi perdana pada akun Instagram @karier.talenta, Rabu (01/07).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian Sumber Daya Manusia Aparatur menggelar bincang santai tentang manajemen karier dan talenta aparatur sipil negara (ASN). Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan bahwa melalui forum digital, diskusi, dan pertukaran informasi dengan tema-tema menarik dapat tetap dilakukan tanpa perlu bertatap muka secara langsung.
Diskusi santai ini membahas secara ringan mengenai kebijakan-kebijakan yang menjadi tren di dalam dunia Manajemen ASN. Kali ini, tema yang diangkat adalah Karier Jabatan Fungsional Pasca-Penyetaraan Jabatan dengan tiga topik, yakni penyetaraan jabatan dalam penyederhanaan birokrasi, filosofi karier pegawai negeri sipil (PNS), serta pola pikir yang dibutuhkan pejabat fungsional.
Aba mengatakan, dengan adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi, banyak ASN yang bertanya-tanya dan khawatir mengenai nasib karier mereka ke depan. “Penyetaraan jabatan pada prinsipnya adalah kebijakan yang disiapkan oleh Menteri PANRB dalam rangka mengembangkan karier mereka yang terdampak oleh penyederhanaan birokrasi,” ujar Aba dalam edisi perdana Career and Talent Talk Series, Rabu (01/07).
Melalui penyetaraan ini, akan dibangun sistem karier yang setara bagi yang terdampak oleh penyederhanaan birokrasi. Sehingga arahan Presiden untuk membangun birokrasi yang profesional, lincah, efektif, dan efisien untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik dapat terwujud.
Sistem karier menjadi bagian penting dalam manajemen ASN yang harus dikelola dengan baik. Dengan adanya perubahan dari basis struktural menjadi basis fungsional ini, maka diikuti pula dengan perubahan sistem karier yang menuntut perubahan pola pikir dari ASN yang selama ini memiliki orientasi struktural.
Aba melanjutkan, bahwa desain karier ASN nantinya akan turut diubah. “Nanti akan kami sampaikan kepada Menteri PANRB mengenai konsep membangun sistem karier basis fungsional yang lebih kompetitif dengan dasar kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN,” lanjut Aba.
Dengan demikian, Aba menyampaikan bahwa mereka yang terdampak penyetaraan jabatan tidak perlu khawatir mengenai jenjang karier dalam basis fungsional karena sistem karier ke depannya akan berbasis fungsional yang dibuat lebih kompetitif, adil, transparan, dan siapa pun memiliki kesempatan yang sama.
Hal ini tentunya sesuai dengan arahan Presiden dimana selalu menekankan bahwa ASN harus berbasis pada jabatan fungsional yang memiliki keahlian dan keterampilan. Saat ini, terdapat kurang lebih 200 rumpun jabatan fungsional. Jika tidak memiliki keahlian dan keterampilan khusus, maka tidak akan dapat menduduki jabatan fungsional.
Berada dalam jabatan fungsional menuntut adanya perubahan paradigma yang meliputi pola pikir dan pola kerja. Perubahan ini perlu dilakukan agar produktivitas dan kinerja yang dilakukan tetap kuat. Hal ini juga akan mendukung Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II yang langsung mengelola pejabat fungsional di bawahnya.
Dikatakan, jika suatu organisasi memiliki pejabat fungsional dengan berbagai keahlian spesifik dengan berbagai rumpun jabatan yang ada, maka produktivitas dan kinerja organisasi akan selaras untuk tumbuh dan berkembang. Namun, hal tersebut harus diikuti dengan peningkatan kapasitas kompetensi pejabat fungsional yang bekerja sesuai dengan keahlian dan keterampilan, serta JPT Pratama yang menjadi pemimpin dan manajer dalam mengelola sumber daya pejabat fungsional yang berada di bawah naungannya.
Ke depannya, diharapkan sistem karier fungsional ini menjadi budaya di lingkup ASN. Menjadi pejabat fungsional merupakan kebanggaan tersendiri karena dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi organisasi sesuai dengan keahlian dan keterampilannya.
“Dengan demikian, ASN tidak perlu lagi khawatir dengan pilihan karier dalam basis fungsional. Karena saat ini, Kementerian PANRB juga sedang mengembangkan suatu instrumen mengenai jabatan fungsional yang bisa mengisi JPT secara nasional dan juga pola karier jabatan fungsional pada level instansi, antarinstansi, dan nasional,” pungkas Aba.
Penjelasan lebih lanjut tentang pelaksanaan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dapat dilihat dalam buku panduan yang diterbitkan oleh Kementerian PANRB dan dapat diunduh pada tautan www.menpan.go.id/site/publikasi/unduh-dokumen/buku/file/6245-buku-panduan-pelaksanaan-penyetaraan-jabatan-administrasi-ke-jabatan-fungsional. Adapun Career and Talenta Talk Series dapat kembali disaksikan pada akun Instagram @karier.talenta. (ald/HUMAS MENPANRB)