Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar mengatakan negara sangat besar membayar birokrasi, dalam biaya belanja pegawai, untuk itu birokrasi harus mampu mendukung tumbuh, mendorong, mempermudah, memfasilitasi berkembangnya dunia usaha, demikian dikatakan pada acara sosialisasi Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 dan PP No. 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik, bagi Kementerian/ Lembaga, (13/2) di Jakarta.
Dikatakan kalau birokrat tidak mampu memberikan pelayanan prima, maka kita akan hanjur, karena dunia usaha merupakan mata pencaharian dari sebahagian besar penduduk bangsa Indonesia ini.
Kita semua harus berbenah. tidak bisa memakai paradigma lama “emang gue pikirin”, Kita harus ingat, birokrasi hanya mampu menyediakan lapangan kerja 3 %, artinya birokrasi hanya bisa menyerap 100 ribu dari tiga juta pencari kerja, ujarnya.
Disamping itu, menurut Azwar Abubakar, sekarang telah keluar PP No. 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dimana pengawasan pelayanan dilakukan oleh masyarakat, sudah diatur tentang syarat dan ketentuan lainnya. Kita tidak bisa lagi mengabaikan pengaduan, maka kita akan kena sangsing. Kalau ada orang mengadu tentang kerugian karena kesalahan birokrasi, negara wajib bayar.
Sementara itu Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN dan RB Wiharto, dalam paparannya mengemukakanbahwa sesuai amanat UU. 25 tahun 2009 dan PP pelaksanya, Kementerian/ Lembaga wajib penetapkan kebijakan internal, pembinaan, monev, dan pengawasan. K/L juga harus menyusun, menetapkan, penerapkan standar pepelayanan, penyelenggarakan sistim informasi pelayanan public, mengelola pengaduan dan melaksanakan kewajiban lainnya.
Dalam acara tersebut ikut memberikan ceramah yaitu Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Azlaini Agus, tentang peran ombdusman dalam pengawasan pelayanan public, serta Asisten Deputi Pelayanan Publik Sitorus yang memaparkan tentang Penilaian dan pemeringkatan Kinerja Penyelenggara pelayanan Publi pada Instansi Pusat. (swd/ Biro Hukum dan Humas)