MANADO - Menteri PANRB Azwar Abubakar mengatakan, wajib hukumnya bagi birokrasi memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat, karena kita dibayar untuk melayani masyarakat. “Ini adalah bentuk dari tanggung jawab kita sebagai birokrasi. Dengan demikian kita bisa mengembalikan kepercayaan kita kepada masyarakat,” ujarnya ketika menyaksikan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) untuk Proinsi Sulawesi Utara, pekan lalu.
Dikatakan lebih lanjut,, tidak sepantasnya pegawai negeri/pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang mereka berikan. Hal tersebut sejalan dengan imbauan KPK terkait gratifikasi, yakni Surat Nomor : B.143/01-13/01/2013, Tgl. 21 Januari 2013 pada pasal 12B. Sedangkan UU. No. 20 Thn 2001 berbunyi, penyelenggara negara hendaknya tidak menerima atau memberikan sesatu dalam gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Ombudsman Republik Indoneisa Petrus Beda Peduli mengatakan, penyelenggara negara dan pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan terbaik dan berkualitas bagi masyarakat. Hal ini telah diamanahkan oleh UUD nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hakekatnya adalah kewajiban penyelenggara negara dan pemerintah memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Amanat lainnya, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan berkualitas dari penyelenggara negara.
Untuk melahirkan birokrasi bersih dari KKN dan melayani masyarakat, Azwar menambahkan, kita butuh integritas yang kuat dari para generasi penerus bangsa ini, yakni anak-anak muda yang berkomitmen terhadap tumbuh kembangnya Indonesia beberapa tahun mendatang. “Kita harus membuat langkah-langkah percepatan tangguh agar Indonesia segera berbenah agar dapat mensejahterakan rakyat bukan mengambil hak rakyat,” ucap Azwar.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Iswan Elmi menambahkan, tujuan dari bangsa ini adalah mensejahterakan rakyat, akan tetapi korupsi menghambat tujuan tersebut. Sehingga integritas harus sesegera mungkin dibangun agar tidak terjadi korupsi.
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Sinyo H. Sarundajang mendukung hal tersebut. “Seluruh pimpinan dan pegawai jajaran pemerintah provinsi harus berkomitmen kuat untuk mewujudkan Sulut yang berintegritas bebas dari korupsi., “Dengan misi tersebut, membangun birokrasi bersih dan melayani dapat diimplementasikan Pemda Sulut,” tuturnya. (cry/HUMASMENPAN)