JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara mengusulkan pembentukan Unit Pelayanan Teknis (UPT) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), untuk menangani pengelolaan sistem formasi penerimaan pegawai yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Pengusulan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Aparatur Sipil nomor 5 tahun 2014, sebagai pelaksanaan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu UPT tidak bertanggungjawab pada kantor regional walaupun secara administrasi masih melekat, melainkan pada kedeputian yang mendekati bidangnya.
“Pembentukan UPT harus disiapkan anggarannya baik untuk sarana, penggajian, sampai biaya operasional. Selain itu sumber daya dan ruang lingkupnya juga akan dibahas bersama Kementerian Keuangan,” ujar Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini saat rapat bersama BKN dan Kementerian Keuangan, Rabu (30/04).
Ditambahkan, penyelenggaraan seleksi pada UPT baru yang diusulkan tidak hanya untuk seleksi pegawai baru, tapi juga setiap pengisian jabatan bisa difasilitasi dengan CAT, dan unit kerja assessment center untuk penilaian kompetensi.
“Kita harus memikirkan secara matang segi efektifitas dan skala prioritasnya dari pengembangan struktur yang sudah ada,” imbuh Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana. (bby/HUMAS MENPANRB)