JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pembahasan evaluasi jabatan yang diajukan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Hal itu diperlukan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan sebagai dasar pengajuan tunjangan kinerja.
Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, usulan kelas jabatan di lingkungan BNPP akan ditindaklanjuti sesegera mungkin, dengan pertimbangan beban kerja dan risiko jabatan. “Tupoksi BNPP strategis dalam mengelola batas wilayah negara dan mengelola kawasan perbatasan,” ungkapnya dalam rapat penetapan kelas jabatan BNPP di Jakarta, Senin (11/08).
Usulan BNPP sebagai koordinator dan pengelola daerah perbatasan, lanjutnya, akan dipelajari lagi untuk menemukan angka ideal berdasarkan analisa jabatannya. Evaluasi jabatan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB nomor 34 tahun 2011 tentang Evaluasi Jabatan serta berkaitan dengan Peraturan Menteri PANRB nomor 39 tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sekretaris BNPP Triyono Budi Sasongko yang hadir dalam rapat tersebut menambahkan, BNPP semula tergabung dalam Kementerian Dalam Negeri, kemudian terpisah menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) tersendiri. “Evaluasi jabatan yang sesuai kriteria untuk menentukan kelas jabatan, berguna dalam pengajuan tunjangan kinerja,” ujarnya. (bby/HUMAS MENPANRB)