Pin It

menteriPANRBJakarta – Menteri PANRB Azwar Abubakar minta BPKP untuk kembali melakukan evaluasi kepada semua Kementerian/Lembaga yang telah melaksanakan proses reformasi birokrasi mulai awal juni ini. Kali ini evaluasi tidak hanya untuk belanja aparatur, tetapi diperluas pada belanja barang.

Langkah ini perlu dilakukan, setelah tahun lalu dilakukan hal serupa, khususnya evaluasi terhadap belanja aparatur. “Dari sejumlah pos belanja apartur,  tahun lalu bisa menghemat sekitar 20 persen,” ujarnya kepada wartawan pekan lalu. Di beberapa kementerian, lanjutnya dilakukan pemotongan anggaran pada kegiatan-kegiatan yang bukan prioritas, seperti konsinyering, seminar, perjalanan dinas dan lain-lain.
 
Menurut Menteri, evaluasi belanja anggaran ini diharapkan bisa menghemat belanja yang tidak semestinya, atau biaya-biaya di luar belanja barang yang ‘nyempil‘. “Kadang ada honor-honor yang diberikan dari pos belanja barang,” ujarnya.
 
Menteri mengingatkan, bagi kementerian/lembaga yang telah mendapatkan tunjangan kinerja, tidak boleh lagi memberikan honorarium kepada PNS untuk kegiatan-kegiatan yang merupakan tugas dan fungsinya.  Diberikannya tunjangan kinerja (TK) diharapkan bisa menjadi pengganti berbagai honor yang selama ini sering diterima pegawai. Dengan demikian, PNS membawa pulang penghasilan yang halal.
 
Kementerian/Lembaga sebagai bahan kebijakan efisiensi lebih lanjut Seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemda yang masuk dalam proses reformasi birokrasi harus melakukan  efisiensi anggarannya.
 
Wakil Menteri PANRB yang juga Ketua Unit Pelaksana Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) Eko Prasojo menambahkan, saat ini sudah ada 36 K/L yang telah mendapatkan tunjangan kinerja. Selain itu 23 K/L tengah diproses pemberian tunjangan kinerjanya dan menunggu persetujuan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), dan 10 K/L dalam proses job grading untuk direkomendasikan ke Kementerian Keuangan. Sedangkan sisanya, 8 K/L masih dalam proses verifikasi reformasi birokrasi. Untuk lingkungan Pemerintah Daerah akan dimulai dengan proses reformasi birokrasi pada 98 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. (ags/HUMAS MENPANRB)