JAKARTA - Menteri PANRB Azwar Abubakar mengatakan bahwa permasalahan utama dari penerapan Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP) saat ini adalah tidak independen dan tidak profesionalnya SDM, baik di instansi pusat dan daerah.
Selain itu, mekanisme sistem pengawasan yang ada belum dapat menjamin terwujudnya hasil pengawasan, sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan yang dapat mengatur berjalannya sistem pengawasan secara efektif. “Hal inilah yang melatarbelakangi disusunnya RUU SPIP,” ujar Menteri ketika membuka Raker badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta, Rabu (26/06) petang.
Dalam Raker yang yang bertajuk Re-Enhancing BPKP Melalui Strategi Pengawasan SDM dan Proses Bisnis itu, AzwarAbubakar menjelaskan bahwa Peraturan tersebut akan mengatur sistem pengawasan intern yang efektif, efisien, dan sinergis.
Diakuinya, bahwa sampai saat ini, BPKP masih dapat menjaga mutup rofesionalitasnya. “Auditor BPKP memiliki pendidikan, pengalaman, dan sertifikasi yang memadai. Perwakilan BPKP akan berubah menjadi Inspektorat Provinsi. Ada 33 perwakilan daerah, yang akan diisi oleh BPKP. Kelak, BPKP akanmenjadi Inspektorat Nasional, yang posisinya langsung di bawah Presiden,” jelas Azwaryang disambut tepuk tangan para peserta raker. (ian/HUMAS MENPANRB)