JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan di Kementerian Perhubungan merupakan peristiwa yang sangat ironis. Betapa tidak, pemberlakuan sistem online, khususnya dalam pembuatan buku pelaut yang diharapkan bisa menghilangkan korupsi, khususnya pungutan liar, ternyata masih saja diakali.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkap modus korupsi berupa pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Modusnya yakni mempersulit masyarakat yang mengurus perizinan.
Ia mengatakan seharusnya semua pembayaran perizinan di Kemenhub dilakukan secara on line. Namun petugas Kemenhub mempersulit masyarakat. “Karena dipersulit atau dipercepat, terpaksa siapkan uang,” ujarnya di lokasi OTT di Kemenhub, Selasa (11/10/2016).
Pungli ini sendiri ada di sektor darat, udara, dan laut. Misalnya untuk pengurusan berat kapal, ukuran kapal, dan lainnya.
Direktorat Perhubungan Laut mulai memberlakukan Buku Pelaut ONLINE untuk para pelaut yang bekerja baik dikapal lokal maupun asing per tanggal 30 April 2016. Buku Pelaut ONLINE berlaku bukan hanya untuk yang belum memiliki Buku Pelaut tapi juga berlaku untuk yang sudah memiliki baik yang sudah habis masa berlakunya maupun yang belum habis masa berlakunya.
Program Pembuatan Buku Pelaut secara ONLINE ini bertujuan untuk mendata jumlah pelaut Indonesia kedalam data base Direktorat Perhubungan Laut dengan dilengkapi dengan data pelaut beserta pengalamannya yang akan tertera didalam data base tersebut. Dan juga di dalam data base tersebut akan mendata nama-nama pelaut yang mempunyai kelakuan tidak baik di perusahaan sebelumnya.
Salah satu dampak bagi pelaut adalah pembuatan buku pelaut online yang sudah bisa dilakukan saat ini. Layanan setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla di seluruh daerah juga dituntut memberikan pelayanan terbaiknya, termasuk dalam hal pembuatan BP.
Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Letkol Marinir Benyamin Ginting mengatakan di Jakarta, Senin (3/10/2016): “Sekarang mengurus buku pelaut paling lama satu hari. Bahkan bisa hanya dalam hitungan jam,” ujarnya.
Benyamin Ginting juga menambahkan bahwa, jika semua persyaratan untuk pembuatan BP sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan telah dilengkapi oleh pemohon, ia bisa memastikan buku pelaut yang baru atau perpanjangan sudah bisa dibawa pulang dalam hitungan jam. “Apalagi di KSOP Sunda Kelapa sekarang sudah menerapkan pembuatan buku pelaut dengan sistem online,” ujar Benyamin Ginting.
Benyamin Ginting menambahkan bahwa hingga kini KSOP Sunda Kelapa telah menerbitkan sekitar 1500 BP, baik penerbitan baru maupun perpanjangan. Saat ini pelayanan pembuatan BP baru masih belum dapat dilakukan secara full online. Masih dikerjakan dengan cara manual juga. Soalnya sistem online baru diujicobakan pada awal September.
Sebagai unit pelayanan jasa kemaritiman, KSOP Sunda Kelapa tidak membatasi jumlah pemohon BP. Terpenting adalah setiap pemohon yang datang harus sudah membawa persyaratan lengkap sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami akan layani sebaik-baiknya. Sekarang daftar (pembuatan buku pelaut) sudah bisa online. Bisa dilakukan dari mana saja. Datang ke kantor KSOP tinggal menyerahkan berkas-berkas persyaratannya. Jadi bisa lebih cepat,” ujar Benyamin Ginting. (ags/HUMAS MENPANRB)
Cara-cara pembuatan Buku Pelaut online:
- Pelaut melakukan pengajuan sendiri secara online melalui website Directorate General of Sea Transportation: http://pelaut.dephub.go.id/
- Melakukan Registrasi dengan memasukkan: alamat email pribadi, nomor telepon, user name dan password.
- Melakukan konfirmasi dengan memasukkan Kode Verifikasi yang akan terkirim ke email pribadi yang telah didaftarkan.
- Setelah berhasil melakukan registrasi, pilih menu pembuatan buku pelaut
- Masukkan Identitas pribadi dan tentukan tempat yang dipilih untuk Verifikasi document applikasi buku pelaut online.
- Print out nomor pendaftaran dan jadual Verifikasi document applikasi buku pelaut online tersebut (biasanya 2 hari setelah melakukan permohonan).
- Pelaut datang ke tempat yang dipilih dengan menunjukkan berkas dan bukti pendaftaran online, berkas yang dibawah adalah:
- Foto Copy Sertifikat Keahlian Pelaut dan atau Sertifikat Ketrampilan Pelaut.
- Surat Keterangan Masa Berlayar yang diketahui Syahbandar atau KBRI setempat.
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Rumah Sakit yang direkomendasikan oleh Direktorat Perhubungan Laut.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Foto Copy AKTE KELAHIRAN / Surat Kenal Lahir / Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto ukuran 5×5 dan 3×4 masing-masing sebanyak 3 lembar, memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU untuk bagian NAUTIKA (deck) dan MERAH untuk bagian TEKNIKA (mesin)
- Pelaut datang ke tempat yang dipilih dengan menunjukkan berkas dan bukti pendaftaran online, berkas yang dibawah adalah:
8. Setelah selesai pengecekan bukti-bukti dokumen pendukung oleh petugas terkait, akan dilakukan pengambilan foto secara langsung di tempat tersebut.
9. Berikutnya Pelaut akan menerima email yang berisi billing atau tagihan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp.100.000 ke salah satu BANK yang telah ditunjuk oleh Direktorat Perhubungan Laut.
10. Setelah mendapatkan bukti pembayaran dari BANK, Pelaut segera menyerahkan bukti pembayaran tersebut kepada petugas operator yang terkait di tempat pengajuan applikasi buku pelaut tersebut untuk melakukan pengambilan BUku Pelaut online yang telah di cetak.