Pin It

20181109 kpk 3

Menteri PANRB bersama Menteri Dalam Negari dan Ketua KPK, Jumat (9/11).

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk  cegah  korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Caranya, dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 tentang APIP.

SK pengangkatan inspektur di pemkab/pemkot yang selama ini ditandatangani oleh Sekda, nantinya akan ditandatangani oleh Gubernur. Begitu pun dengan Pemprov, yang saat ini SK-nya ditandatangani oleh Sekda Provinsi, nantinya ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri. “Tujuan utamanya untuk pencegahan korupsi dengan meningkatkan peran inspektorat, terutama di daerah”, ujar Menteri PANRB Syafruddin saat rapat bersama Mendagri dan Ketua KPK, di Jakarta, Jumat (09/11).

Sebagai pengawas internal, inspektorat di lingkungan pemda, selama ini perannya dirasa kurang maksimal karena posisinya berada di bawah sekretaris daerah. Menurut Menteri Syafruddin, inspektur di daerah sering khawatir untuk mengawasi atau melaporkan atasannya. "Mereka yang bekerja di APIP seringkali khawatir melaporkan hal-hal yang menjurus korupsi," imbuh Syafruddin.

APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan internal (audit intern) di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Anggota APIP terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kementerian negara, inspektorat utama/inspektorat lembaga pemerintah non kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kesekretariatan lembaga tinggi negara dan lembaga negara, inspektorat provinsi/kabupaten/kota, dan unit pengawasan intern pada badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal senada dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ia mengungkapkan, keberadaan inspektorat di pemerintah daerah masih lemah. “Ada SKPD yang tidak menganggap penting adanya  inspektorat," kata Tjahjo.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, dimungkinkan akan ada open bidding bagi jabatan inspektur. Menurutnya, yang terpenting bagi jabatan ini adalah independensi. Revisi PP itu diharapkan  terlaksana awal tahun 2019. “Ini bisa jadi kado tahun baru bagi masyarakat Indonesia,” tandasnya. (don/HUMAS MENPANRB)