JAKARTA - Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bangun kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), diawali dengan melakukan MoU, Senin (08/05). Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan bahwa komitmen pihaknya bersama dengan BNN sangat diperlukan dan merupakan langkah strategis dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN.
Pasalnya, berdasarkan data yang diperoleh dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan – Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan bahwa pada tahun 2016, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dihukum penjara karena kasus narkotika sebanyak 289 orang dari total PNS yang dihukum penjara pada tahun yang sama di seluruh Indonesia, yaitu 1.928 orang.
"Artinya, jumlah PNS yang dihukum penjara karena kasus narkoba mencapai 15%, suatu jumlah yang sangat signifikan dan tentu hal ini sangat memprihatinkan kita semua," ujarnya Menteri Asman.
Ia menjelaskan jika rasio jumlah populasi PNS secara nasional dibandingkan jumlah penduduk Indonesia hanya sekitar 1,8%, maka posisi PNS dapat dianggap sebagai “role model” bagi masyarakat. Berdasarkan hal tersebut apapun yang terjadi dengan PNS dapat dilihat sebagai refleksi kondisi masyarakat pula. Refleksi sebagaimana dimaksudkan adalah dalam hal masalah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Menteri Asman menilai bahwa ancaman penyalahgunaan narkoba di kalangan PNS merupakan hal yang sangat serius dan harus ditanggulangi. Hal ini disadari bahwa sebagai unsur utama dan motor penggerak pelayanan publik, maka apabila seorang PNS sampai terkena kasus narkoba tentu dampaknya sangat negatif, baik bagi dirinya maupun lingkungan instansinya. Oleh karena itu, untuk itu upaya pencegahan harus benar-benar diprioritaskan.
"Dalam konteks inilah, saya memandang kerjasama yang dipayungi dalam suatu nota kesepahaman antara Kementerian PANRB dengan BNN adalah hal yang sangat penting dan strategis. Melalui kerjasama ini kami akan terus mendorong agar lingkungan instansi pemerintah benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkoba," katanya.
Dirinya menyampaikan terdapat beberapa hal yang perlu didorong secara bersama melalui nota kesepahaman ini, antara lain : Penyebarluasan informasi tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN); Peningkatan peran serta Kementerian PANRB sebagai penggiat anti narkoba; Partisipasi seluruh pemangku kebijakan nasional, baik di pusat maupun di daerah untuk melaksanakan program P4GN; selanjutnya Peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka P4GN; lalu Pelaksanaan tes/uji narkoba bagi calon ASN di seluruh Indonesi; serta Pertukaran data dan informasi terkait upaya P4GN.
Ia menambahkan berdasarkan hasil survei jajak pendapat yang dilakukan oleh Litbang Kompas yang diterbitkan dalam Harian Kompas, 24 Oktober 2016 menunjukkan bahwa tantangan terberat kaum muda bukanlah budaya gotong-royong yang mulai pudar maupun budaya korupsi yang semakin canggih, akan tetapi justru masalah narkoba. Hasil survei Kompas tersebut sungguh mencengangkan, karena lebih dari separuh responden, yaitu 58,8% menjawab merebaknya narkoba sebagai tantangan terberat. Selanjutnya, 16,2% menjawab budaya gotong-royong yang semakin pudar, 12,9% menjawab budaya korupsi yang semakin canggih, dan sisanya sekitar 12,1% menjawab lain-lain dan tidak tahu. (byu/HUMASMENPANRB)