Kepala BPS Suhariyanto usai acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2020 Lingkup Kementerian/Lembaga, di Jakarta, Selasa (09/03).
JAKARTA – Hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2020 tidak sekadar nilai. Banyak cerita menarik dan inspiratif dalam menyuguhkan layanan publik berkualitas. Cerita itu salah satunya datang dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala BPS Suhariyanto mengungkapkan, selama pandemi Covid-19, BPS meniadakan layanan tatap muka untuk pelayanan statistik. Melalui adaptasi ini, BPS berkomitmen memaksimalkan pelayanan berbasis daring bagi para pengguna data statistik.
“Kita membuat berbagai inovasi untuk memberikan pelayanan online, person to person, dan alhamdulillah responnya baik sekali,” tutur Suhariyanto usai acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2020 Lingkup Kementerian/Lembaga, di Jakarta, Selasa (09/03).
BPS juga menciptakan satu terobosan yang disebut Pelayanan Statistik Terpadu. Dengan terciptanya inovasi ini, layanan dan kegiatan statistik dilakukan melalui satu pintu. Pelayanan ini dikembangkan untuk meningkatkan kualitas rekam data, menciptakan BPS yang bersih, efektif dan efisien, serta pelayanan publik terintegrasi.
Diakui, perolehan predikat A (Pelayanan Prima) yang diperoleh tidak membuat BPS berpuas diri. BPS bahkan semakin termotivasi untuk terus meningkatkan pelayanannya, termasuk pelayanan bagi kelompok rentan. “Meskipun penilaian kita sudah prima, tetapi selalu ada peluang untuk melakukan perbaikan ke depannya,” ujar Suhariyanto.
Cerita lain juga datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang mendapatkan predikat A- (Sangat Baik) di tahun 2020. Di tengah tantangan pandemi Covid-19, Kejari Jakarta Selatan menyediakan layanan unik demi mengantisipasi penyebaran Covid-19, yaitu Tilang COD (Cash on Delivery). Tilang COD adalah layanan pengambilan tilang dengan sistem pengantaran langsung oleh petugas kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna
Inovasi itu membawa peningkatan nilai pelayanan publik Kejari Jakarta Selatan. Di tahun 2019, Kejari Jakarta Selatan mendapatkan predikat B (Baik). Kepala Kejari Jakarta Selatan Anang Supriatna mengakui perjuangan mendapat predikat A- dari B cukup berat.
Dengan inovasi itu, petugas akan mengantar barang bukti pelanggaran lalu lintas ke alamat rumah pelanggar, sehingga pelanggar tidak perlu datang ke kantor Kejaksaan. Terobosan ini efektif untuk mencegah tumpukan pengunjung di Kantor Kejaksaan. “Alhamdulillah di tahun 2020 kami mendapatkan kondisi yang unik, di samping memberikan pelayanan terbaik tetapi juga harus menjaga kesehatan,” ujar Anang.
Anang berharap perolehan predikat A (Sangat Baik) dalam evaluasi pelayanan publik tahun 2020 menjadi motivasi agar Kejari Jakarta Selatan menjadi role model pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum. “Kami berharap ini dapat menularkan kepada unit-unit kejaksaan di seluruh Indonesia, sehingga kejaksaan tinggi akan semakin dipercaya oleh masyarakat, khususnya dalam pelayanan publik,” pungkas Anang. (del/HUMAS MENPANRB)