Pin It

20200304 Membuka Kompetisi KIPP 2020 8

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam acara Pembukaan dan Sosialisasi KIPP pada Kementerian/Lembaga dan BUMN Tahun 2020, di Jakarta, Rabu (04/03).

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di lingkungan instansi pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, tetap ada beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi setiap instansi pemerintah yang hendak mengirimkan inovasinya.

“Dalam pelaksanaaan KIPP 2020 diperlukan penyegaran dan suasana baru dalam rangka mendorong elemen-elemen yang tumbuh dalam pengelolaan inovasi pelayanan publik, yaitu keberlanjutan dan transferabilitas,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam acara Pembukaan dan Sosialisasi KIPP pada Kementerian/Lembaga dan BUMN Tahun 2020, di Jakarta, Rabu (04/03). Seperti diketahui, perbedaan utama KIPP 2020 dibanding tahun-tahun sebelumnya adalah inovasi yang dikompetisikan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu Kelompok Umum, Kelompok Replikasi, dan Kelompok Khusus.

KIPP tahun ini merupakan yang ke-7 kalinya sejak pertama kali diselenggarakan pada tahun 2014. Kompetisi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 5/2019 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD, yang kemudian dilengkapi dengan Keputusan Menteri PANRB No. 44/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan KIPP Tahun 2020.

 

20200304 Membuka Kompetisi KIPP 2020 9

 

Persyaratan kompetisi ini antara lain, inovasi selaras dengan tema KIPP 2020, memenuhi seluruh kriteria inovasi, serta harus relevan dengan salah satu kelompok inovasi dan kategori kompetisi. Persyaratan yang tidak kalah penting adalah inovasi telah diimplementasikan paling singkat satu tahun dihitung mundur dari waktu penutupan pendaftaran KIPP 2020 sampai dengan dimulainya implementasi inovasi dengan melampirkan bukti yang valid.

Terkait dengan pengajuan inovasi yang akan dikompetisikan, inovasi juga harus diajukan secara daring dalam bentuk proposal inovasi lengkap melalui Sistem Inovasi Pelayanan Publik (sinovik.menpan.go.id) dan wajib disertai dokumen pendukung yang relevan. Inovasi juga wajib menggunakan judul yang menggambarkan inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan.

Lima kriteria juga harus dipenuhi oleh inovasi yang diajukan dalam KIPP 2020. Inovasi harus bermanfaat, efektif, dapat ditransfer/direplikasi/diadaptasi ke dalam konteks lain, kebaruan (novelty), dan berkelanjutan. Sementara itu, ada sembilan kategori yang masuk dalam kompetisi ini. Kategori tersebut adalah pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik responsif gender, perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, serta tata kelola pemerintahan.

Proses kompetisi dimulai sejak instansi mengajukan proposal inovasi mulai tanggal 4 Maret hingga 26 April 2020 pukul 23.59 WIB melalui sinovik.menpan.go.id. Selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi yang dilakukan oleh Tim Sekretariat, yang kemudian dilanjutkan dengan penilaian Proposal Inovasi. Berdasarkan penilaian Proposal Inovasi yang dilakukan oleh Tim Evaluasi, dipilih Top 99 dan 15 Finalis Kelompok Khusus serta penyampaian opini dari masyarakat.

 

20200304 Membuka Kompetisi KIPP 2020 3

 

Top 99 dan 15 Finalis Kelompok Khusus tersebut akan mengikuti presentasi dan wawancara di hadapan Tim Panel Independen. Tim Panel Independen dan Tim Evaluasi juga akan melakukan penilaian lanjutan melalui verifikasi dan observasi lapangan. “Setelah melewati serangkaian tahapan tersebut, akan ditentukan Top 45 dan 5 pemenang Outstanding Achievement of Public Service Innovation 2020,” jelas Diah.

Diah mengatakan, keberlanjutan inovasi yang sudah ditetapkan menjadi Top Inovasi terbaik pada pelaksanaan KIPP periode sebelumnya sangatlah penting karena berdampak sangat positif bagi masyarakat. Selain itu, Kementerian PANRB juga ingin mendongkrak semangat melakukan replikasi terhadap Top 99 melalui pengelompokan tersendiri dalam KIPP 2020.

KIPP telah menghimpun sebanyak 594 inovasi pelayanan publik yang baik dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2014-2019. Sebanyak 194 inovasi diantaranya merupakan inovasi terbaik/terpuji yang merupakan hasil seleksi dari Top 99. Kompetisi ini menjadi salah satu strategi kebijakan Kementerian PANRB dalam mendorong penciptaan/pembentukan inovasi pelayanan publik yang dilakukan oleh para penyelenggara pelayanan publik dalam rangka mendukung gerakan One Agency One Innovation sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. (del/HUMAS MENPANRB)