Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat memberikan sambutan dalam Seminar Nasional Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) Provinsi Sulawesi Selatan, di Baruga Karaeng Pattingalloang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/01).
MAKASSAR - Pertemuan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkannya kembali dengan pesan Menteri Tjahjo saat menjabat Menteri Dalam Negeri. "Bapak Tjahjo mengamanatkan pemerintahan yang bersih dan melayani, itu maknanya sangat dalam," ujar Nurdin dalam sambutannya saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) Provinsi Sulawesi Selatan, di Baruga Karaeng Pattingalloang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/01).
Melihat akhir-akhir ini banyak kepala daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), pesan Menteri Tjahjo tersebut sangatlah relevan. "Kalau kita lakukan ini semua (birokrasi bersih dan melayani), saya percaya kita tak perlu khawatir dengan OTT," imbuhnya.
Menteri Tjahjo kembali mengingatkan bahwa gubernur memiliki peran penting sebagai simpul koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Apabila mampu menerjemahkan amanat dari pemerintah pusat dan menyesuaikan dengan kebutuhan daerah maka kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat tercapai.
Nurdin menjabarkan beberapa capaian yang diraih Sulawesi Selatan dengan menerapkan prinsip tersebut, antara lain efisiensi anggaran dan percepatan pelayanan publik. Didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mampu mengembalikan aset sebanyak Rp70,4 triliun sehingga meningkatkan pendapatan daerah.
Semakin besarnya arus investasi yang masuk di daerah, membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memangkas seluruh hambatan perizinan. Salah satu contohnya adalah izin ekspor yang selesai tak lebih dari 30 menit. Selain itu, pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan mencapai angka sekitar 7,7 persen dengan laju inflasi yang berada di bawah rata-rata nasional. Capaian-capaian tersebut dikatakan merupakan hasil kerja keras pemimpin-pemimpin sebelumnya yang memiliki komitmen yang serupa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain memberikan pelayanan, pemerintah juga harus berubah untuk menyesuaikan tuntutan masyarakat yang menginginkan pelayanan yang serba cepat. Penyederhanaan birokrasi mampu mewujudkan organisasi yang efisien. "Kami mendorong efisiensi organisasi yang perlu dirampingkan, ini tak bisa kita tawar karena arahan bapak presiden," tegas Nurdin.
Pelayanan yang seolah menjadi roh pemerintah sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini dijelaskan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Abrar Saleng saat menjadi narasumber dalam seminar nasional tersebut. "Fungsi-fungsi pemerintahan adalah melindungi, melayani, memberdayakan masyarakat, dan terakhir menyejahterakan masyarakat. Oleh karena itu tugas pemerintahan sangat mulia," pungkasnya.
Mengusung tema "Mewujudkan Eksistensi Kelembagaan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah", Seminar Nasional DPD ADHI Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan mampu memberikan rekomendasi sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan provinsi. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo turut hadir sebagai narasumber dan memaparkan materi mengenai rekonstruksi regulasi tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. (clr/HUMAS MENPANRB)