Suasana Sosialiasi Pelaksanaan Evaluasi Anggaran (Clearance) Belanja Instansi Pusat Tahun Anggaran 2024 Dalam Kerangka Implementasi SPBE di Jakarta, Kamis (26/10).
JAKARTA - Pelaksanaan evaluasi anggaran (clearance) belanja instansi pusat Tahun Anggaran 2024 dalam kerangka implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) perlu dilakukan sebagai upaya efisiensi anggaran dan mendukung sistem tata kelola pemerintahan yang terintegrasi. Clearance belanja data sendiri dapat didefinisikan sebagai bagian dari evaluasi anggaran SPBE pada belanja data dan belanja yang menghasilkan data yang dilakukan oleh instansi pusat.
Ketua Tim Tata Kelola SPBE Kemenkominfo Jusuf A Simatupang menjelaskan ada beberapa kriteria kegiatan belanja TIK untuk clearance T.A. 2024. Kriteria kegiatan belanja yang dimaksud yaitu pembangunan maupun pengadaan sistem lT baru atau aplikasi baru yang bersifat umum serta pengadaan Server Baru dan/atau Pusat Data (Data Center) baru (DC/DRC).
“Penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE (Aplikasi baru yang bersifat Khusus), survei, pendataan, pemetaan, pengumpulan data dalam bentuk lainnya, pengolahan, produksi, dan pembelian data juga masuk kriteria clearance 2024,” ujar Jusuf saat menjadi narasumber pada Sosialiasi Pelaksanaan Evaluasi Anggaran (Clearance) Belanja Instansi Pusat Tahun Anggaran 2024 Dalam Kerangka Implementasi SPBE di Jakarta, Kamis (26/10).
Menurutnya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan permohonan clearance. Diantaranya yaitu surat permohonan rekomendasi Evaluasi Anggaran (Clearance) Belanja SPBE dari Kementerian/Lembaga harus melampirkan rincian Belanja SPBE yang akan dilakukan clearance dan hanya berlaku untuk pengajuan terhadap rincian belanja tersebut. Jangka waktu surat rekomendasi clearance untuk satu kegiatan Belanja SPBE yang sama hanya berlaku untuk satu tahun anggaran.
Jangka waktu tersebut dikecualikan apabila kegiatan belanja SPBE dengan mekanisme kontrak tahun jamak, maka jangka waktu surat rekomendasi clearance berlaku sampai dengan akhir masa kontrak. “Atau satuan kerja terkait dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas dalam proses Penelaahan RKA- KL menyatakan Surat Rekomendasi clearance dapat berlaku kembali,” tambah Jusuf.
Koordinator Data dan Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Pusat Kementerian PPN/Bappenas Dini Maghfirra mengatakan clearance belanja TIK instansi pusat T.A. 2024 perlu dilakukan agar efisien, terpadu, serta lebih terarah sesuai dengan proses bisnis dan tugas fungsi instansi. “Sehingga pola tata kelola secara silo yang masih terjadi saat ini dapat diminimalkan,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan clearance dilaksanakan dengan berbasis Arsitektur SPBE yang mencakup enam domain Arsitektur SPBE. Keenam domain tersebut yaitu proses bisnis, data dan informasi, layanan SPBE, aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE. "Selanjutnya kegiatan tersebut akan dikoordinasikan dalam Tim Koordinasi SPBE Nasional," jelasnya.
Sementara itu Analis Kebijakan Muda pada Unit Kerja Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Hamzah Fansuri menyebut proses pelaksanaan clearance belanja K/L dalam Kerangka Implementasi SPBE dan SDI diharapkan dapat diselesaikan sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Maka dari itu K/L harus segera mengajukan evaluasi anggaran (clearance) belanja K/L dalam kerangka implementasi SPBE dan SDI melalui aplikasi Evaluasi Anggaran SPBE (EGA SPBE) melalui tautan https://ega-spbe.layanan.go.id,” kata Hamzah. (kar/HUMAS MENPANRB)