JAKARTA – Pendidikan dan latihan (Diklat) Prajabatan bukan hanya untuk CPNS dari jalur pelamar umum, tetapi juga berlaku bagi CPNS dari jalur khusus. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB,) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pemerintah daerah untuk melakukan diklat prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari program khusus PTT Kementerian Kesehatan, THL-TB Kementerian Pertanian dan GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017.
Melalui Surat bernomor B/183/S.SM.01.00/2018 disebutkan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti 1 kali. Surat dengan tembusan Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala LAN, Kepala BKN, Kepala BPKP tersebut ditujukan bagi 501 PPK daerah.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan, surat tersebut dikeluarkan menyusul laporan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan bahwa sampai ini masih terdapat CPNS dari program khusus tersebut belum mengikuti diklat prajabatan. Dikatakan lebih lanjut, pelaksanaan diklat prajabatan yang dimaksud direncanakan menggunakan pola lama yakni 1 minggu.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji pada tanggal 2 Maret 2018 tersebut menyebutkan bahwa CPNS yang diwajibkan mengikuti diklat prajabatan terdiri dari PTT Kementerian Kesehatan, THL-TB Kementerian Pertanian, dan GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah ditetapkan NIP-nya. “Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri PANRB meminta agar PPK Daerah dapat segera mengambil langkah langkah, " imbuh.
Langkah yang perlu diambil PPK daerah antara lain mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan diklat prajabatan dalam tahun 2018 bagi CPNS dari program khusus tersebut. Pelaksanaan diklat prajabatan sudah harus selesai sebelum bulan November 2018. Diklat tersebut diproritaskan bagi CPNS yang TMT pengangkatan tanggal 1 Maret 2017 dan tanggal 1 April 2017. "PPK wajib mengangkat menjadi PNS apabila CPNS tersebut telah dinyatakan lulus diklat prajabatan dan lulus tes kesehatan," pungkas Atmaji. (byu/HUMAS MENPANRB)