Pin It

20180117 Seminar Penguatan Regulasi MPP 1

 

JAKARTA – Sejak dibangunnya 3 Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di DKI Jakarta, Surabaya, dan Banyuwangi dirasa perlu penguatan regulasi dasar hukum. Hingga saat ini dasar hukum MPP berupa Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang MPP, dengan banyaknya pelayanan dari berbagai instansi dalam satu tempat dirasa perlu meningkatkan status dasar hukum ke dalam bentuk Peraturan Presiden.

“Dengan banyaknya pelayanan yang masuk kedalam MPP, maka perlu adanya penguatan regulasi dimana saat ini berbentuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017. Untuk itu kami ingin mendengar masukan serta membangun pengertian bersama Pemerintah Pusat maupun Daerah, perihal penguatan regulasi ini,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa.

Dirinya menyampaikan penguatan regulasi MPP sangat diperlukan, mengingat pembanguanan MPP di seluruh Indonesia juga mendapat dukungan dari Presiden RI Joko Widodo. Selain itupun banyaknya pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MPP, serta kesempatan kerjasama denfgan dunia usaha, maka regulasi MPP perlu kembali diatur dan ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden.

Penguatan regulasi MPP mendapat dukungan dari Sekretaris Daerah Denpasar AAN Rai Iswara. Menurutnya dasar hukum Peraturan Menteri PANRB perlu dibuat menjadi Peraturan Presiden. Dengan upaya tersebut diharapkan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, karena tidak hanya pelayanan Pemkot Denpasar saja yang ada di MPP, namun juga melibatkan instansi vertikal.

Dukungan juga datang dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Akhmad Sukardi yang menyampaikan regulasi MPP yang saat ini berlandaskan Peraturan Menteri harus ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden atau Undang Undang. Hal tersebut dikarenakan jenis pelayanan yang tersedia di MPP tidak hanya berasal dari daerah saja, melainkan terdapat layanan yang berasal dari pusat. Untuk itu perlu disusun sebuah aturan yang dapat mengikat antara daerah dengan instansi vertikal.

Kepala Biro Reformasi Birokrasi Polri Asisten Perencanaan Mabes Polri Brigjen Pol Adhi Prawoto turut mendukung penguatan regulasi dari MPP. Menurutnya keberadaan MPP sangat positif, transparan, serta memberi kemudahan pada masyarakat. Berdasarkan hal tersebut maka perlu adanya penguatan regulasi MPP ke tingkat Peraturan Presiden. Pihaknya pun menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan pelayanan di MPP, hal tersebut sesuai dengan komitmen Kapolri yang ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (byu/HUMAS MENPANRB)