Tangkapan layar kegiatan Forum Konsultasi Publik Pusat Data, Statistik, dan Informasi dengan tema Integritas Pelayanan Publik, secara virtual, Kamis (28/10).
JAKARTA – Ada delapan langkah strategis untuk mendorong peningkatan integritas aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelayan publik. SDM yang berintegritas menjadi faktor pendukung akuntabilitas penyelenggara layanan.
“Untuk mendorong peningkatan integritas ASN, Menteri PANRB melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 22/2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara telah memberikan imbauan langkah-langkah yang perlu dilakukan,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa saat menjadi pembicara dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik Pusat Data, Statistik, dan Informasi dengan tema Integritas Pelayanan Publik, secara virtual, Kamis (28/10).
Langkah strategis tersebut diantaranya mendorong implementasi core values ASN BerAKHLAK pada setiap instansi dengan integritas sebagai dasar implementasinya. Terdapat tujuh core values ASN yakni Berorientasi Hasil, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Diah menyampaikan bahwa sebagai sebuah inti, core values ini sejatinya menjadi panduan bagi seluruh ASN dalam bertindak, baik dalam melaksanakan tugas kedinasan maupun sebagai individu yang berprofesi sebagai ASN. “Tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan individu ASN yang beritegritas, profesional dan memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat,” tutur Diah.
Lebih lanjut dijelaskan, langkah selanjutnya adalah menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, terutama aturan terkait dengan tindak pidana korupsi. Kemudian, mendorong pelaksanaan sistem merit untuk menjadi terwujudnya pengelolaan ASN yang akuntabel, transparan, dan kompetitif.
Langkah keempat yakni, memastikan bahwa para ASN memahami area rawan korupsi dengan mengoptimalkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Selanjutnya, bagi instansi yang belum memiliki whistle blowing system untuk segera membangunnya. Keenam, mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan program pemerintah melalui sistem Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Guru Besar Universitas Sriwijaya ini menjelaskan untuk langkah ketujuh yaitu memastikan Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, dan pimpinan unit menjadi role model yang memberikan teladan. Terakhir, senantiasa mengingatkan area rawan korupsi kepada seluruh jajaran ASN pada kesempatan apel, rapat, maupun pertemuan resmi.
Dijelaskan, integritas ASN tidak akan terbangun tanpa didukung oleh budaya organisasi yang menjunjung nilai integritas. “Integritas SDM pelaksana pelayanan publik tidak dapat terjaga tanpa didukung oleh sistem dan lembaga penyelenggara pelayanan yang juga menjunjung nilai integritas dalam melakukan kegiatan pelayanan publiknya,” jelas Diah.
Diah mengungkapkan bahwa UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik telah memberikan pedoman agar unit pelayanan publik dapat memberikan pelayanan yang menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat. Pedoman ini dilaksanakan dengan tetap menjaga integritas.
Disampaikan, pedoman yang pertama yakni tersedianya standar pelayanan. Ketersediaan dan kemudahan akses standar pelayanan oleh masyarakat pengguna layanan merupakan ukuran integritas bagi sebuah unit penyelenggara layanan. “Unit telah secara terbuka dan berani bertanggung jawab untuk dapat menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat,” ungkap Diah. Selanjutnya, unit penyelenggara pelayanan wajib memiliki maklumat pelayanan, serta menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat, dan tersedianya sistem informasi pelayanan publik untuk menunjukkan integritas lembaga. Lebih jauh Diah menjelaskan, selain standar pelayanan dan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, kemauan unit penyelenggara pelayanan untuk berdiskusi dua arah dengan stakholder pelayanan, merupakan cerminan perilaku lembaga yang menjunjung tinggi nilai integritas dalam pelayanan publik. Terakhir, untuk menjaga integritas unit penyelenggara pelayanan dalam melaksanakan tugasnya, harus dilakukan pengelolaan pengaduan yang transparan dan responsif. (fik/HUMAS MENPANRB)