Pin It

kasisurakarta-ritaJAKARTA – Kota Solo kembali membuat terobosan, inovasi pelayanan public dalam pembuatan akta kelahiran. Tak perlu repot-repot, karena orang tua bayi cukup membawa keterangan dari penolong kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, maka akta kelahiran beres.

Terobosan ini merupakan kelanjutan dari inovasi di bidang administrasi kependudukan (adminduk) yang sudah dilakasnakan sejak tahun 2008. Inovasi itu telah berhasil menerobos ke kompetisi tingkat dunia, yakni United Nation Public Service Award (UNPSA), dan menyodok ke putaran final bersama 4 unit pelayanan public lain di tanah air.
 
Kepala Seksi Pengolah Data dan Statistik Dispenduk Capil Pemkot Surakarta Rita Margaretha mengatakan, pihaknya akan melaunching inovasi ini bulan Juni 2014 ini.  “Bayi lahir hanya membutuhkan surat keterangan penolong kelahiran, seperti bidan ataupun dokter, kemudian dibawa ke dinas untuk dibuat akta kelahiran,” ujarnya  dalam percakapan dengan crew media ini di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pekan lalu.
 
Dikatakan, untuk tahap awal akan dilakukan di satu kelurahan, yakni Kelurahan Timuran yang letaknya di tengah kota dan padat penduduknya. Selanjutnya secara bertahap akan diterapkan di kelurahan lain di seluruh wilayah Kota Surakarta.
 
Dikatakan, inovasi ini diharapkan bisa lebih mudah penerapannya, karena Pemkot Solo sudah memiliki baseline data dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Dalam pelaksanaannya, nanti akan menggandeng ibu-ibu PKK dan Ketua RT, utamanya  untuk mendata warganya mulai yang menikah, sedang hamil. “Nanti data-data keluarga bisa diinput seperti surat nikah, akta kelahiran, dan data lain yang dapat menunjang informasi,” imbuhnya. (bby/HUMAS MENPANRB)