Pin It

20170331 Kemenpan KPK 2

Rakor Menteri PANRB Asman Abnur dan Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor Kemenetrian PANRB, Jumat (31/03)

 

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk memperbaiki sistem remunerasi, sebagai bagian dari percepatan reformasi birokrasi. Perbaikan remunerasi itu harus dibarengi dengan penguatan pengawasan internal, yang hingga kini dinilai belum efektif.

Demikian antara lain terungkap dalam rapat koordinasi Menteri PANRB Asman Abnur beserta jajaran dengan Ketua KPK Agus Rahardjo dan jajarannnya di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (31/03). Sistem remunerasi dan pensiun merupakan salah satu materi yang mendapat sorotan dalam pertemuan tersebut.

Menurut Ketua KPK, sistem penggajian sekarang ini seperti jaman kolonial. Sama-sama sopir, tapi gajinya beda gara-gara perusahaannya beda. Agus mencontohkan, gaji pejabat negara berbeda-beda terutama kepala daerah, secara umum  masih terlalu rendah. Untuk itu, sistem remunerasi harus segera diperbaiki agar bisa cepat diterapkan. “Kalau tidak cepat, nanti pada bikin inovasi sendiri-sendiri untuk mencari tambahan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu Menteri PANRB mengatakan, untuk mendorong percepatan reformasi birokrasi dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar dampaknya cepat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam hal ini, Asman menilai peranan KPK yang juga sangat concern terhadap birokrasi sangat sentral dan strategis. Untuk itu, dukungan dari KPK dalam percepatan reformasi birokrasi perlu lebih ditingkatkan. “Dalam waktu dekat, kami akan menindaklanjuti poin-poin yang menjadi kesepakatan ini,” ujar Asman kepada wartawan.

Agus menegaskan, remunerasi di kalangan birokrasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses reformasi birokrasi itu sendiri. Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah penataan kelembagaan untuk mewujudkan lembaga yang tepat ukuran dan tepat fungsi (right sizing). Dalam hal ini, menurut Ketua KPK, diperlukan langkah-langkah alternatif dalam penataan kelembagaan.

Agus Rahardjo sangat mendukung langkah Kementerian PANRB yang sejak tahun 2014 telah mengintegrasikan 22 Lembaga Non Struktural (LNS) dikarenakan adanya tumpang tindih tugas dan fungsi. Namun menurutnya, bukan hanya LNS yang harus dibenahi, tapi juga lembaga struktural yang ada di kementerian, lembaga dan pemda, sehingga  terjadi efisiensi.

Selain masalah kelembagaan, KPK juga akan mengawal penerapan sistem merit. Kasus jual beli jabatan oleh Bupati Klaten yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK mengindikasikan sistem merit belum berjalan dengan baik di banyak daerah. Pengangkatan pejabat masih berdasarkan kedekatan dengan pimpinan daerah dan sarat KKN. 

Agus Rahardjio menambahkan, pihaknya mendukung Kementerian PANRB yang telah berinisiatif menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pengawasan Instansi Pemerintah (SPIP). Hal itu sangat diperlukan untuk memperkuat peranan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang selama ini dinilai masih lemah. Ini terjadi karena posisi mereka berada di bawah kepala daerah, sehingga sangat sulit untuk bersikap independen.

Ketua KPK menambahkan, pihaknya siap mendukung langkah-langkah Kementerian PANRB dalam percepatan reformasi birokrasi, mulai dari penataan kelembagaan hingga perbaikan pelayanan publik, yang selama in juga menjadi perhatian KPK. (rr/HUMAS MENPANRB)