JAKARTA – Pendistribusian soal dan lembar jawab komputer (LJK) untuk tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang bagi tenaga honorer kategori 2 akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama diperkirakan tiba tanggal 20 Oktober 2013, dan tahap kedua diperkirakan tiba antara tanggal 25 Oktober sampai 1 November 2013.
Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pendistribusian tahap pertama rencananya akan dilakukan mulai tanggal 17 Oktober ke 8 provinsi, yakni Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Bali, NTT, dan NTB.
Selain itu, soal dan LJK juga akan dikirim ke 8 Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengadakan ujian tenaga honorer K-2, seperti Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, Kemendikbud, Kementerian PU, Mahkamah Agung (MA), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Polri. “Pengiriman soal dan LJK ke kementerian/lembaga yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober,” ujar Setiawan saat dalam rakor Mitigasi risiko Seleksi CPNS di BPKP, Kamis (10/10).
Lebih lanjut diungkapkan, pendistribusian soal dan LJK tahap kedua akan dimulai tanggal 23 Oktober 2013 ke 25 provinsi di luar delapan provinsi tahap pertama, dan 24 K/L lain.
Disampaikan, ada empat hal penting dalam pelaksanaan seleksi CPNS ini. Selain jadwal pelaksanaan, distribusi soal tenaga honorer kategori 2, LJK dan enkrip soal pelamar umum juga dinilai penting. “Persiapan dan penggandaan soal pelamar umum, serta pengumpulan atau penyampaian LJK juga merupakan faktor penting yang harus diperhatikan,” imbuhnya.
Dikatakan, master soal pelamar umum yang sudah sudah dienkripsi diserahkan kepada masing-masing instansi penyelenggara di K/L dan pemprov. Penanggungjawab diminta untuk mengisi format informasi terkait dengan tempat dan tanggal pembukaan atau dekrip master soal. Tempat penggandaan harus dijamin keamanan dan kerahasiaannya, dengan didukung pakta integritas dan berita acara.
Pengumpulan dan penyampaian LJK ke Panselnas harus dalam kondisi tersegel dari masing-masing instansi. “Jika menemukan kecurangan dan kejanggalan, masyarakat maupun tim pengawas dapat melaporkan ke Pusdiklat Sekretariat Negara di jalan Gaharu satu nomor satu Jakarta Selatan,” tegasnya. (bby/HUMAS MENPANRB)