JAKARTA - Keseriusan jajaran pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memerangi korupsi semakin kuat. Hal itu ditunjukkan dengan pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih melayani (WBBS).
Penandatanganan piagam ZI dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Saefullah mewakili Gubernur DKI Jakarta yang berhalangan hadir, disaksikan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Himawan Adinegoro dan Sekretaris Jendral Ombudsman RI Alphonsa Animaharsi.
Sekretaris Kementerian PANRB mengatakan, pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBS pada hakekatnya membangun dan mengimplementasikan sistem integritas yang mampu menumbuh kembangkan budaya kerja birokrasi anti korupsi dan birokrasi melayani.
Dikatakan, pencanangan Zona Integritas ini merupakan komitmen dari Gubernur DKI Jakarta yang didukung oleh seluruh jajarannya untuk mewujudkan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani. Langkah ini juga merupakan salah satu wujud dari semangat Gubernur DKI dalam gerakan nasional percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. “Diharapkan unit-unit kerja lain dapat segera mencontohnya sehingga secara bertahap seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014, proses pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM difokuskan pada manajemen perubahan. Hal itu merupakan bagian dari pelaksanaan revolusi mental yang bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun.
Dengan demikian, birokrat memiliki kemauan dan kemampuan untuk bekerja lebih profesional, meninggalkan sikap dan perbuatan koruptif serta perbuatan yang melanggar hukum lainnya. “Yang lebih penting meninggalkan sikap dan perilaku priyayi menjadi ngawulo,” imbuh Atmaji.
Tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada unit kerja, sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih murah, lebih tepat, dan lebih mudah dijangkau sesuai kebutuhan masyarakat. (gin/HUMAS MENPANRB)