JAKARTA – Setelah menggelar promosi terbuka atau yang lebih dikenal dengan lelang Jabatan bagi lurah dan camat, dalam waktu dekat Pemprov DKI Jakarta akan menggelar hal serupa untuk kepala sekolah, baik SD, SMP SMA, maupun SMK negeri. Untuk itu para guru yang memenuhi persyaratan serta kepala sekolah diminta untuk mempersiapkan diri menghadapi rencana tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Made Karmayoga mengatakan, lelang jabatan di DKI Jakarta akan dilakukan untuk jabatan-jabatan pimpinan di setiap level, seperti Kepala Puskesmas, Kepala RSUD dan lain-lain. “Untuk kepala sekolah, akan kami laksanakan pada bulan Oktober nanti,” ujar Made di ruang kerjanya pekan lalu.
Dikatakan, lelang jabatan untuk kepala sekolah dinilai penting dan memberikan dampak yang luas dalam reformasi birokrasi di bidang kepegawaian. Pasalnya, sekolah negeri di Jakarta jumlahnya lebih dari 2.700. SMA sebanyak 116, SMK ada 60, SMP sebanyak 319, dan jumlah SD 2.239. “Dari segi jumlah gaungnya cukup kuat, namun risikonya dapat diminimalisir,” ujarnya.
Pasalnya, lanjut Made Yoga, untuk jabatan kepala sekolah hanya bisa diikuti oleh PNS yang berprofesi guru. Sedangkan jabatan kepala sekolah, merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru. Kepala sekolah bukan manajer perusahaan, tapi pembimbing dan pengayom bagi guru-guru. “Kepala sekolah adalah jabatan fungsional. Jadi kalau seseorang yang saat ini menjabat kepala sekolah, kemudian setelah mengikuti lelang jabatan dia tidak lolos, dia bisa kembali menjadi guru,” ujarnya.
Lain halnya dengan lelang jabatan lurah dan camat yang telah berlangsung sebelumnya. Salah satu dampak terberat pasca lelang adalah menempatkan para mantan lurah dan camat, yang masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS). Ada 14 camat definitif dan 49 lurah difinitif yang yang harus dicarikan jabatan baru yang selevel. “Jabatan mereka tidak bisa diturunkan atau demosi, tetapi harus ditempatkan pada jabatan structural yang selevel,” ujar Made.
Menurut mantan Kepala Bapedal DKI Jakarta ini, saat ini para mantan lurah dan camat dimaksud sudah dimutasikan, sehingga tidak perlu berurusan dengan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). (ags/HUMAS MENPANRB)